PMK Nomor 48 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.
Apa saja yang termasuk Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan BOS Kinerja; 2) Dana TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9) Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan Adminduk; 12) Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik terdapat pula ketentuan perihal penyaluran dari masing-masing Dana DAK Nonfisik tersebut, termasuk perihal ketentuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019. Verdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, terkait Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Selain mengatur perihal Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ialah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapat tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil ialah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melakukan tugas di tempat khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2019, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 48/PMK.07/2019
0 Komentar untuk "Pmk Nomor 48 Tahun 2019 Wacana Dak Nonfisik"