PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2020 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan: a) tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional; b) tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan subindikator ketertinggalan; dan c) intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah sentra dan tempat sesuai dengan akar duduk perkara ketertinggalan utamanya.
Tujuan Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal menurut Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 adalah: a) melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan efek kegiatan serta kegiatan pembangunan tempat tertinggal semenjak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal hingga 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANASPPDT (Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal) dan RAN-PPDT (Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional) serta memperhatikan STRADAPPDT (Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) dan RAD-PPDT (Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) ; b) memantau status kemajuan suatu tempat yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi kegiatan dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta memilih proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan c) menyiapkan materi rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menurut penyebab ketertinggalan suatu daerah.
Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan penilaian percepatan pembangunan tempat tertingal menurut Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 meliputi: a. pelaksanaan pemantauan; b. pelaksanaan evaluasi; c. kelembagaan; d. pelaporan; dan e. pengentasan tempat tertinggal.
Pelaksanaan Pemantauan percepatan pembangunan tempat tertingal menurut Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 adalah 1) Menteri melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPDT. 2) Pemantauan dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan PPDT menurut STRANAS-PPDT, RAN-PPDT dengan memperhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat tempat provinsi dan kabupaten. 3) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyiapkan teknis pelaksanaan pemantauan PPDT oleh Kementerian/Lembaga terhadap implementasi STRANASPPDT dan RAN-PPDT. 4) Gubernur melaksanakan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT menurut STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat tempat provinsi. 5) Bupati melaksanakan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT menurut STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat tempat kabupaten.
Mekanisme Pemantauan percepatan pembangunan tempat tertingal menurut Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun pada final triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
2) Mekanisme pemantauan PPDT berupa: a) verifikasi atas dokumen perencanaan yang disusun; dan b) tindakan/pengecekan di lapangan.
Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 ----disini.
Demikian informasi perihal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Pemantauan Dan Penilaian Percepatan Pembangunan Tempat Tertinggal"