Permendesa Pdtt Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Pemantauan Dan Penilaian Percepatan Pembangunan Tempat Tertinggal

PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan: a) tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional; b) tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan subindikator ketertinggalan; dan c) intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah sentra dan tempat sesuai dengan akar duduk perkara ketertinggalan utamanya.

Tujuan Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal menurut Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 adalah: a) melaksanakan penilaian terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan efek kegiatan serta kegiatan pembangunan tempat tertinggal semenjak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal hingga 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANASPPDT (Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal) dan RAN-PPDT (Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional) serta memperhatikan STRADAPPDT (Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) dan RAD-PPDT (Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) ;  b) memantau status kemajuan suatu tempat yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi kegiatan dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta memilih proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan c) menyiapkan materi rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menurut penyebab ketertinggalan suatu daerah.

Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan penilaian percepatan pembangunan tempat tertingal menurut Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 meliputi: a. pelaksanaan pemantauan; b. pelaksanaan evaluasi; c. kelembagaan; d. pelaporan; dan e. pengentasan tempat tertinggal.

Pelaksanaan Pemantauan percepatan pembangunan tempat tertingal menurut Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 adalah 1) Menteri melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPDT. 2) Pemantauan dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan PPDT menurut STRANAS-PPDT, RAN-PPDT dengan memperhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat tempat provinsi dan kabupaten. 3) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyiapkan teknis pelaksanaan pemantauan PPDT oleh Kementerian/Lembaga terhadap implementasi STRANASPPDT dan RAN-PPDT. 4) Gubernur melaksanakan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT menurut STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat tempat provinsi. 5) Bupati melaksanakan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT menurut STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat tempat kabupaten.

Mekanisme Pemantauan percepatan pembangunan tempat tertingal menurut Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun pada final triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
2) Mekanisme pemantauan PPDT berupa: a) verifikasi atas dokumen perencanaan yang disusun; dan b) tindakan/pengecekan di lapangan.

Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 ----disini.

Demikian informasi perihal Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga bermanfaat, terima kasih.



Related : Permendesa Pdtt Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Pemantauan Dan Penilaian Percepatan Pembangunan Tempat Tertinggal

0 Komentar untuk "Permendesa Pdtt Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Pemantauan Dan Penilaian Percepatan Pembangunan Tempat Tertinggal"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close