Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Wacana Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kawasan Tahun 2019

Permendagri Nomor 22 Tahun 2020

Untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah tempat dan antarpemerintah tempat melalui Rencana Kerja Pemda Tahun 2019. Dalam kaitan di atas,  Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019.


Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 dinyatakan  (1) RKPD Tahun 2019 merupakan pembagian terstruktur mengenai dari RPJMD. (2) RKPD Tahun 2019 sebagaimana memuat: a) rancangan kerangka ekonomi daerah; b) prioritas pembangunan daerah; dan c. planning kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. (3) RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2019 dan kegiatan strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 3 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 dinyatakan  (1) Dalam hal RKP (Rencana Kerja Pemerintah) belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2019 mengacu pada rancangan RKP Rencana Kerja Pemerintah yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2019. (2) Arah kebijakan pembangunan nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 dinyatakan  Tahapan dan tata cara penyusunan RKPD Tahun 2019 dan RKPD perubahan Tahun 2019 berpedoman pada peraturan menteri mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 5 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 dinyatakan  (1) Dalam hal hingga dengan bulan Juni RKP (Rencana Kerja Pemerintah)  belum ditetapkan, gubernur sanggup memutuskan RKPD provinsi paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2020. (2) Penetapan RKPD kabupaten/kota satu ahad sesudah RKPD Provinsi ditetapkan dan/atau paling lambat pada Bulan Juni Tahun 2020.

Pasal 6 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 dinyatakan  (1) Gubernur memberikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2019 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2019, dipakai sebagai materi penilaian penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai materi sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.

Pasal 7 Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 dinyatakan  (1) Bupati/wali kota memberikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2019 kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah ditetapkan. (2) Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2019, dipakai sebagai materi penilaian penyusunan penilaian penyusunan Rancangan KUA dan PPAS sebagai materi sinkronisasi penyusunan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2019.

Selengkapnya Silahkan download Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 ----disini-----

Demikian informasi wacana Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2019 biar bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Wacana Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kawasan Tahun 2019

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Wacana Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kawasan Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close