Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Perihal Ajaran Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006)

Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk memahaminya berikut beberapa istilah yang terdapat dalam  Permendagri No 13/2006, yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, ialah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan dewan legislatif kawasan (DPRD) berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemda ialah gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa ialah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan susila istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Keuangan Daerah ialah semua hak dan kewajiban kawasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kawasan yang sanggup dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang bekerjasama dengan hak dan kewajiban kawasan tersebut.
7. perda ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan perda Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
8. Pengelolaan Keuangan Daerah ialah keseluruhan acara yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD ialah planning keuangan tahunan pemerintahan kawasan yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah kawasan dan 3 DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD ialah perangkat kawasan pada pemerintah kawasan selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD ialah perangkat kawasan pada pemerintah kawasan selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
 12. Organisasi ialah unsur pemerintahan kawasan yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala kawasan dan satuan kerja perangkat daerah. 13. Kepala Daerah ialah gubemur bagi kawasan provinsi atau bupati bagi kawasan kabupaten atau walikota bagi kawasan kota.
14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah ialah kepala kawasan yang lantaran jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD ialah kepala satuan kerja pengelola keuangan kawasan yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang mempunyai kiprah melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD ialah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
17. Pengguna Anggaran ialah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan kiprah pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18. Pengguna Barang ialah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
19. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD ialah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kiprah BUD.
 20. Kuasa Pengguna Anggaran ialah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian kiprah dan fungsi SKPD.
21. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD ialah pejabat yang melaksanakan fungsi tata perjuangan keuangan pada SKPD.
22. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK ialah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa acara dari suatu agenda sesuai dengan bidang tugasnya.
23. Bendahara Penerimaan ialah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan kawasan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
24. Bendahara Pengeluaran ialah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja kawasan dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25. Entitas pelaporan ialah unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
26. Entitas akuntansi ialah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh balasannya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
27. Unit kerja ialah penggalan dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD ialah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemda (RKPD), ialah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Tim Anggaran Pemda yang selanjutnya disingkat TAPD ialah tim yang dibuat dengan keputusan kepala kawasan dan dipimpin oleh sekretaris kawasan yang mempunyai kiprah menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala kawasan dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
31. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA ialah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
32. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS ialah rancangan agenda prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap agenda sebagai pola dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
33. Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA ialah agenda prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap agenda sebagai pola dalam penyusunan RKA-SKPD sehabis disepakati dengan DPRD.
34. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD ialah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi planning pendapatan, planning belanja agenda dan 4 acara SKPD serta planning pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
35. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah ialah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya tanggapan keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
36. Prakiraan Maju (forward estimate) ialah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan agenda dan acara yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
37. Kinerja ialah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38. Penganggaran Terpadu (unified budgeting) ialah penyusunan planning keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan acara pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
39. Fungsi ialah perwujudan kiprah kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
40. Urusan pemerintahan ialah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
41. Program ialah klasifikasi kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih acara dengan memakai sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
42. Kegiatan ialah penggalan dari agenda yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai penggalan dari pencapaian sasaran terukur pada suatu agenda dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
43. Sasaran (target) ialah hasil yang diperlukan dari suatu agenda atau keluaran yang diperlukan dari suatu kegiatan.
44. Keluaran (output) ialah barang atau jasa yang dihasilkan oleh acara yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan agenda dan kebijakar.
 45. Hasil (outcome) ialah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan dalam satu program.
46. Kas Umum Daerah ialah tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh kepala kawasan untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
47. Rekening Kas Umum Daerah ialah rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh kepala kawasan untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan.
 48. Penerimaan Daerah ialah uang yang masuk ke kas daerah. 49. Pengeluaran Daerah ialah uang yang keluar dari kas daerah.
50. Pendapatan Daerah ialah hak pemerintah kawasan yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
51. Belanja Daerah ialah kewajiban pemerintah kawasan yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
52. Surplus Anggaran Daerah ialah selisih lebih antara pendapatan kawasan dan belanja daerah.
53. Defisit Anggaran Daerah ialah selisih kurang antara pendapatan kawasan dan belanja daerah.
54. Pembiayaan Daerah ialah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahuntahun anggaran berikutnya. 55. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA ialah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
56. Pinjaman Daerah ialah semua transaksi yang mengakibatkan kawasan mendapatkan sejumlah uang atau mendapatkan manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
57. Piutang Daerah ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah kawasan dan/atau hak pemerintah kawasan yang sanggup dinilai dengan uang sebagai tanggapan perjanjian atau tanggapan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tanggapan lainnya yang sah. 58. Utang Daerah ialah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah kawasan dan/atau kewajiban pemerintah kawasan yang sanggup dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan lantaran lainnya yang sah.
59. Dana Cadangan ialah dana yang disisihkan guna mendanai acara yang memerlukan dana 5 relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 60. Investasi ialah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat irit menyerupai bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga sanggup meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
61. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD ialah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
62. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD ialah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dipakai sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
63. Anggaran Kas ialah dokumen asumsi arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan asumsi arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan acara dalam setiap periode.
64. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD ialah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan acara sebagai dasar penerbitan SPP.
65. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP ialah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan undangan pembayaran.
66. SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP ialah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk undangan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak sanggup dilakukan dengan pembayaran langsung.
67. SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU ialah dokumen yang diajukan oleh bendaharan pengeluaran untuk undangan pengganti uang persediaan yang tidak sanggup dilakukan dengan pembayaran Iangsung. 68. SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU ialah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk undangan komplemen uang persediaan guna melaksanakan acara SKPD yang bersifat mendesak dan tidak sanggup dipakai untuk pembayaran Iangsung dan uang persediaan.
69. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS ialah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk undangan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran honor dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
70. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM ialah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
71. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP ialah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
72. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU ialah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelanjakan.
73. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU ialah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, lantaran kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
74. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS ialah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
75. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D ialah dokumen yang dipakai sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 76. Barang Milik Daerah ialah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah.
77. Kerugian Daerah ialah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang faktual dan niscaya jumlahnya sebagai tanggapan perbuatan melawan aturan balk sengaja maupun !alai.
78. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD ialah SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah kawasan yang dibuat untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Adapun Ruang Lingkup keuangan kawasan berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) meliputi: a. hak kawasan untuk memungut pajak kawasan dan retribusi kawasan serta melaksanakan pinjaman; b. kewajiban kawasan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan kawasan dan membayar tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan kawasan yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah kawasan dalam rangka penyelenggaraan kiprah pemerintahan kawasan dan/atau kepentingan umum.

Berikut ini salinan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006)




Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) ----disini----

Demikian gosip ihwal Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) ihwal Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah agar bermanfaat. Terima kasih.


Related : Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Perihal Ajaran Pengelolaan Keuangan Daerah

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Perihal Ajaran Pengelolaan Keuangan Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close