PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 |
1. Desa yakni desa dan desa watak atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, yakni kesatuan rnasyarakat aturan yang merniliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa yakni kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Pennusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain yakni forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupakan wakil dan penduduk Desa berdasarkan keterwakllan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Keuangan Desa yakni semua hak dan kewajiban Desa yang sanggup dinilal dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
6. Pengelolaan Keuangan Desa yakni keseluruhan aktivitas yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pentanggungjawaban keuangan Desa.
7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa. yakni pembagian terstruktur mengenai dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, yakni planning keuangan tahunan penierintahan Desa.
9. Penerimaan Desa yakni uang yang masuk ke rekening kas Desa.
10. Pengeluaran Desa yakni uang yang keluar dan rekening kas Desa.
11. Pendapatan yakni semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
12. Belanja Desa yakni semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam I (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
13. Pembiayaan Desa yakni semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya,
14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, yakni kepala Desa atau sebutan nama lain yang alasannya yakni jabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
15. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, yakni perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
16. Sekretaris Desa yakni perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan kiprah sebagai koordinator PPKD.
17. Kepata Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, yakni perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan kiprah PPKD.
18. Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalab perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan kiprah PPKD.
19. Rekening Kas Desa yakni rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan dipakai untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
20. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, yakni tubuh perjuangan yang seluruh atau sebagan besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara eksklusif yang berasal dan kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan perjuangan lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
21. Dana Cadangan yakni dana yang disisihkan guna mendanai aktivitas yang memerlukan dana relatif besar yang tidak sanggup dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
22. Surplus Anggaran Desa yakni selisih lebih antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
23. Delisit Anggaran Desa yakni selisih kurang antara pendapatan Desa dengan belanja Desa.
24. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA yakni selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran
25. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yakni dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan planning penarikan dana untuk aktivitas yang akan dilaksanakan berdasarkan aktivitas yang telah dtetapkan dalam APB Desa,
26. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA yakni dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan planning penarikan dana untuk aktivitas yang akan dilaksanakan berdasarkan aktivitas yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa,
27. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL yakni dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan planning penarikan dana untuk aktivitas lanjutan yang anggarannya berasal dan SILPA tahun anggaran sebelumnya.
28. Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa yakni aktivitas untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
29. Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa yakni dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang dipakai mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
30. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya (lisingkat SPP yakni dokumen pengajuan untuk mendanai aktivitas pengadaan barang dan jasa.
31. Menteri yakni Menteri Dalam Negeri.
32. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP yakni inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan forum pemerintah nonkementerian, inspektorat kawasan propinsi, inspektorat kawasan kabupaten/kota.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar penglolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampal dengan tanggal 31 Desember.
Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa (1) Kepala Desa yakni PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD mernpunyai kewenangan: a) memutuskan kebijakan ihwal pelaksanaan APB Desa; b) meneapkan kebijakan ihwal pengelolaan barang milik Desa; c. melaksanakan tindakan yang menimbulkan pengeluaran atas beban APB Desa; d) memutuskan PPKD; e) menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL; f) menyetujui RAK Desa; dan g) menyetujui SPP. (3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. (4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Berdasarkan Pasal 9 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dinyatakan bahwa (1) APB Desa terdiri dari: a) pendapatan Desa; b) belanja Desa; dan c) pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa dikiasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pendapatan. (3) Belanja Desa dikiasifikasikan menunut bidang, sub bidang, kegiatan, jenisbelanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. (4) Pembiayaan dikiasifikasikan berdasarkan kelompok, jenis dan objek pembiayaan. Selanjutnya dinyatakan bahwa Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi instruksi rekening,
Selengkapnya terkait Pengelolaan Keuangan Desa silahkan baca dan download Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa ----disini-----
Demikian informasi ihwal Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa supaya bermanfaat. Terima kasih Anda telah berkunjung ke situs ini. Jika situs/blog ini bermanfaat, silahkan dibagikan.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Wacana Pengelolaan Keuangan Desa"