Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Peningkatan Kualitas Layanan Manajemen Kependudukan


Permendagri Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan yaitu rangkaian aktivitas penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan akibatnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.


Dokumen Kependudukan yaitu Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang memiliki kekuatan aturan sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Contoh dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.  Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, yaitu kartu identitas keluarga yang memuat data perihal nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el, yaitu identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa (1) Peningkatan kualitas layanan manajemen kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Peningkatan kualitas layanan manajemen kependudukan sanggup dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/atau jemput bola. (3) Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit:
a. Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak;
b. Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati; dan
c. Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: a) KK; b) KTP-el; c) Akta Kelahiran; d) Akta Perkawinan; e) Akta Kematian; dan f) Surat Keterangan Pindah.

Bupati/Wali Kota wajib memfasilitasi Peningkatan kualitas layanan manajemen kependudukan. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa Penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum mendapat layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota secara pribadi dan/atau melalui nomor telepon pengaduan (call center) tempat setempat.

Berikut Salinan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan




Link download  Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan -----disini-----

Demikian isu perihal Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan biar bermanfaat. Terima kasih.


Related : Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Peningkatan Kualitas Layanan Manajemen Kependudukan

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 Ihwal Peningkatan Kualitas Layanan Manajemen Kependudukan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close