Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Forum Kemasyarakatan Desa Dan Forum Adab Desa


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Adapun yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai kawan Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Yang dimaksud Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD yaitu forum yang menyelenggarakan fungsi adab istiadat dan menjadi bab dari susunan orisinil Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yaitu forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Menurut Pasal 3 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan (1) LKD dibuat atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. berkedudukan di Desa setempat; c. keberadaannya bermanfaat dan diharapkan masyarakat Desa; d. mempunyai kepengurusan yang tetap; e. mempunyai sekretariat yang bersifat tetap; dan f. tidak bekerjasama kepada partai politik.

Tugas  LKD bertugas: a) melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa; b) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan  fungsi LKD adalah: a) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d) menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan menyebarkan hasil pembangunan secara partisipatif; e) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta bahu-membahu masyarakat; f) meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g). meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Pada Pasal 9 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan (1) Lembaga Adat Desa  atau LAD sanggup dibuat oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (2) Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan: a) berasaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) aktif menyebarkan nilai dan adab istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi insan dan dipatuhi oleh masyarakat; c) berkedudukan di Desa setempat; d) keberadaannya bermanfaat dan diharapkan masyarakat Desa; e) mempunyai kepengurusan yang tetap; f) mempunyai sekretariat yang bersifat tetap; dan g) tidak bekerjasama kepada partai politik.

Lembaga Adat Desa  atau LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai kawan dalam memberdayakan, melestarikan, dan menyebarkan adab istiadat sebagai wujud legalisasi terhadap adab istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan kiprah LAD berfungsi:
a. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat aturan adab termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur hubungan lainnya;
b. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adab lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
c. menyebarkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. menyebarkan nilai adab istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
e. pengembangan nilai adab istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f. menyebarkan nilai adab untuk acara kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
g. menyebarkan kolaborasi dengan LAD lainnya.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ---disini---

Demikian informasi ihwal Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa biar bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Forum Kemasyarakatan Desa Dan Forum Adab Desa

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Forum Kemasyarakatan Desa Dan Forum Adab Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close