PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2020 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penilai yaitu pihak yang melaksanakan evaluasi secara independen menurut kompetensi yang dimilikinya. Penilaian yaitu proses aktivitas untuk menawarkan suatu opini nilai atas suatu objek evaluasi berupa barang milik tempat pada ketika tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda yaitu PNS di lingkungan pemerintah tempat yang bertugas untuk melaksanakan evaluasi secara independen menurut kompetensi yang dimilikinya.
Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda harus memenuhi syarat yang meliputi: a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b) sehat jasmani; c) pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d) tidak pernah terkena eksekusi disiplin sedang paling usang 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena eksekusi disiplin berat yang berkaitan dengan kiprah dan fungsi Penilaian; dan e) telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.
Pasal 5 Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda memiliki kiprah melaksanakan evaluasi terhadap:
a. penyusunan neraca pemerintah daerah;
b. pemanfaatan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan barang milik daerah;
d. penerimaan barang milik tempat yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan;
e. evaluasi usaha/bisnis;
f. evaluasi kembali barang milik daerah; atau g. pelaksanaan aktivitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian. Dalam melaksanakan Penilaian, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda dilarang:
a. melaksanakan evaluasi tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
b. menawarkan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c. melaksanakan Penilaian di luar jenis pendidikan dan training yang telah diikuti;
d. menciptakan kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau
e. menganalisis faktor yang menghipnotis nilai dengan cara yang tidak tepat.
Hak dan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda memiliki hak: a) memperoleh dukungan terhadap pekerjaannya; dan b) memperoleh gosip data terhadap objek yang dinilai. Sedangkan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemda adalah: a) bertindak secara independen menurut kompetensi yang dimiliki; dan b) melaksanakan evaluasi dengan berpedoman pada standar evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Salinan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Link download Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemda ----disini----
Demikian info perihal Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah agar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Wacana Penilai Barang Milik Kawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah"