Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 28 Tahun 2020 Perihal Kolaborasi Daerah

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2020 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah tempat sanggup melaksanakan kolaborasi dengan tempat lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemda di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Dalam pasal 1 PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Kerja Sama Daerah yaitu perjuangan bersama antara tempat dan tempat lain, antara tempat dan pihak ketiga, dan/atau antara tempat dan forum atau pemerintah tempat di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan tempat lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan pemerintah tempat di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL yaitu perjuangan bersama yang dilakukan oleh tempat dengan forum di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), tempat diwakili Gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota sanggup memperlihatkan kuasakepada pejabat di lingkungan perangkat tempat untuk perjanjian kerja sama.

Sama dengan kolaborasi dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), tempat diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.  Gubernur atau bupati/wali kota sanggup memperlihatkan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat tempat untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.

Khusus untuk kolaborasi dengan Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemda di Luar Negeri (KSDPL) maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kolaborasi hanya boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak boleh di wakilkan)

Terkait dalam bidang apa saja kerjasama antar pemerintah tempat sanggup dilakukan selengkapnya silahkan download dan baca  PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah. Link Download disini

Demikian gosip perihal PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Daerah biar bermanfaat. Terima kasih



Related : Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 28 Tahun 2020 Perihal Kolaborasi Daerah

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 28 Tahun 2020 Perihal Kolaborasi Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close