Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk mempersiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) supaya menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia, pada 26 Maret 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun.

Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling usang 1 (satu) tahun,” suara Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.

Selama masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun sanggup ditolak atau ditangguhkan.

Permohonan untuk sanggup mengambil masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada: a. Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama; atau b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional andal utama.

“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Selanjutnya, Presiden atau PPK sanggup memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini, sebelum Presiden atau PPK memutuskan santunan masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun: a. tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin; b. tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan c. telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.

Hak dan Kewajiban PNS Selama Masa Persiapan Pensiun (MPP) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN). Menurut Peraturan BKN ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS menerima uang masa persiapan pensiun setiap bulan sebesar 1 (satu) kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Uang masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksu terdiri atas: honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, akomodasi PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 wacana Aparatur Sipil Negara.

Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan semenjak ditetapkan keputusan santunan masa persiapan pensiun.

Disebutkan dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan gosip yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.

“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 11 Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 ini, PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional andal madya atau jabatan fungsional andal utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan tahun) tidak sanggup mengambil masa persiapan pensiun.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.

Link download Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun (DISINI)

Demikian gosip wacana Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 wacana Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

Related : Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun

0 Komentar untuk "Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2019 Ihwal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close