I. Latar Belakang
Dalam rangka kebutuhan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang terdiri dari Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kerja Sosial Anak (TKSA) sebagai pendamping Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) tahun 2020. Kementerian Sosial RI akan merekrut calon Sakti Peksos/TKSA yang akan bertugas untuk melaksanakan pendampingan PKSA.
Program PKSA yaitu upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemda dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar anak, yang mencakup pertolongan pemenuhan kebutuhan dasar, aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan forum kesejahteraan sosial anak.
Sakti Peksos/TKSA yang dinyatakan lulus akan ditempatkan di Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan kiprah pendamping PKSA, pendamping Lembaga, Respon Kasus Anak serta kiprah lain yang berafiliasi dengan Perlindungan Anak.
II. Kebutuhan Sakti Peksos/TKSA dalam PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
Calon Sakti Peksos/TKSA yang dinyatakan lulus test tertulis dan wawancara akan ditempatkan di Kabupaten/Kota sebagai terlampir.
PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 |
PENERIMAAN CALON PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK DAN TENAGA KERJA SOSIAL ANAK KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2020 BAGI LULUSAN S1 SOSIAL DAN NON SOSIAL (UNTUK 27 PROVINSI) |
III. PERSYARATAN UMUM DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus politik.
3. Diutamakan berkedudukan dalam forum proteksi sosial anak yang berlokasi di wilayah Kab/Kota yang akan ditugaskan, dibuktikan dengan surat keterangan lembaga, akta praktikum dari perguruan tinggi tinggi dan identitas lainnya.
4. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain.
5. Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
6. Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
8. Mengisi formulir & mengirim dokumen pendaftaran.
9. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
IV. PERSYARATAN KHUSUS DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
1. Pendidikan DIV atau S1 Kesejahteraan Sosial (ditamakan).
2. Pendidikan S1 Bidang Sosial/Non Sosial
3. Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2020)
V. SELEKSI DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
Seleksi dilakukan melalui tahap :
1. Seleksi Administratif Tanggal 6 – 17 Pebruari 2020.
2. Seleksi Tertulis dan Wawancara Tanggal 22-23 Pebruari 2020.
3. Pengumuman Lulus Tes tertulis dan wawancara Tanggal 1 Maret 2020.
VI. PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN SELEKSI DALAM PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL PERLINDUNGAN ANAK/TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAKKEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020
1. Pendaftaran dimulai semenjak tanggal 6 s.d 17 Februari 2020.
2. Pendaftaran Dilakukan secara Online.
3. Pengumuman waktu dan kawasan seleksi tertulis dan wawancara akan diinformasikan kemudian.
VII. LOKASI TES TERTULIS DAN WAWANCARA
Lokasi penyelenggaraan Tes tertulis dan wawancara di Dinas Sosial Propinsi sebagaimana dalam lampiran kuota kebutuhan sakti peksos/TKSA (27 Propinsi)
VIII. PENGAJUAN LAMARAN
1. Mengisi Formulir Online di website http://www.pksa.online
2. Surat lamaran kerja ditujukan kepada Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, dengan melampirkan:
a. Scan Ijazah Terakhir
b. Scan Transkrip Nilai
c. Scan KTP
d. Foto 4x6
e. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah/PUSKESMAS.
f. Scan SIM C
g. Scen BPJS
h. Mencantumkan nomor HP
3. Mengirimkan Berkas ke email: pksaonline@gmail.com dengah subyek “Rekrutmen 2020”
4. Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak sanggup mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
5. Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib dibawa dikala seleksi tertulis dan wawancara.
IX. KETENTUAN TAMBAHAN
a. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lulus.
b. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak sanggup diminta kembali.
c. Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
d. Biaya selama mengikuti seleksi tertulis dan wawancara ditanggung sendiri.
e. Kementerian sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau ajuan berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
f. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen yaitu mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat.
DOWNLOAD SURATEDARAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
Silahkan Bagikan (share) info ini untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, Trima Kasih.
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat gosip lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Kaprikornus anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
0 Komentar untuk "Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Sumbangan Anak/Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020"