Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) ialah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen saluran universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen saluran sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya ialah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan tugas pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku ialah seluas 23.656 Hektare.
Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melaksanakan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta daerah dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini mencakup pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.
Tahapan pelaksanaan Program Kotaku ialah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang berjulukan Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melaksanakan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk memilih kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Yang nantinya akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang mempunyai keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas daerah dan kota.
Monitoring dan penilaian akan dilakukan secara bersiklus guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga sanggup membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan sikap dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pertolongan luar negeri forum donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu donasi pemerintah daerah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun swadaya masyarakat, yang akan menjadi satu kesatuan pembiayaan demi mencapai sasaran peningkatan kualitas penanganan kumuh yang diharapkan.
Tujuan umum aktivitas ini ialah meningkatkan saluran terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki saluran masyarakat terhadap infrastruktur dan akomodasi pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.
Penjabaran atas tujuan Program Kotaku ialah memperbaiki saluran masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk menyebarkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).
Demikian informasi Program Kotaku Tahun 2020 Untuk Prov. Kepulauan Riau perihal agar bermanfaat. Terima kasih
0 Komentar untuk "Lowongan Kerja Kegiatan Kotaku Tahun 2020 Untuk Prov. Kepulauan Riau"