KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH |
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan tempat provinsi, dan pemerintahan tempat kabupaten/kota, serta pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut.
· Hubungan wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman tempat [Pasal 18 A (1)]
· Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras menurut undang-undang [Pasal 18 A (2)]
Berdasarkan kedua ayat di atas sanggup dijelaskan bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan mempunyai relasi yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan relasi pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman tempat
3. Pengaturan relasi sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.32 tahun 2004 perihal pemerintahan daerah;
4. Antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat mempunyai relasi keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5. Pengaturan relasi sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.33 tahun 2004 perihal perimbangan keuangan antara pemerintah sentra dan pemerintahan daerah.
Dikeluarkannya kebijakan perihal pelaksanaan otonomi tempat membawa imbas pada terjadinya banyak sekali perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai banyak sekali kewenangan propinsi diatur dalam pasal 13 yang sanggup diuraikan sebagai berikut :
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan tempat propinsi merupakan dalam skala propinsi yang mencakup :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya insan potensial
g. penanggulangan persoalan sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan manajemen umum pemerintahan
n. pelayanan manajemen penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum sanggup dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2) Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara faktual ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan tempat yang bersangkutan
Sementara itu uraian rinci mengenai banyak sekali kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang sanggup diuraikan sebagai berikut:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan persoalan sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan manajemen umum pemerintahan
n. pelayanan manajemen penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
0 Komentar untuk "Kewenangan Tempat Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah"