JUKNIS TUKIN GURU PNS MADRASAH 2019/2020 |
Sebagaimana diketahui Kementerian Agama memastikan menawarkan Tunjangan Kinerja Bagu Guru PNS Madrasah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2020. Untuk merealisasi Tukin Guru PNS Madrasah di tahun 2019/2020, Kemenag melallui dirjen Pendis telah menerbitkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Juknis Tukin Guru PNS di lingkungan Kementerian Agama ini menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2020 wacana petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah. Juknis ini diterbitkan pada bulan November 2020, sehingga berlaku efektif di tahun 2019 hingga awal tahun pelajaran 2019/2020 selama belum diterbitkan Juknis yang baru.
Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melakukan ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2020 wacana Pemberian, Pengurangan, dan Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah.
Dua poin pentiang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2020 wacana petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg ialah sebagai berikut: 1) Menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dan keputusan ini. 2) Petunjuk Teknis (Juknis) Tukin Guru PNS Madrasah (Kemenag) ini merupakan contoh yang dipakai dalam melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Berdasarkan Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020, besaran Tunjangan Kinerja guru PNS Madrasah (Kemenag) bervariasi menurut kelas jabatan masing –masing yakni 1) Guru PNS dengan Jabatan Guru Utama (pangkat golongan IVd – IV e) masuk kelompok kelas jabatan 13 dengan besaran tukin Rp. 7.293.0000; 2) guru PNS dengan Guru Madya dengan pangkat golongan IV A hingga dengan IV C masuk kelas jabatan 11 dengan besaran tukin Rp. 4.519.000. 3) guru muda dengan pangkat golongan III C – III D masuk kelas jabatan 9 dengan besaran tukin RP. 3.348.000; dan 4) guru Pratama golongan III A – III B masuk kelas jabatan 8 dengan besaran Tukin Rp. 2.927.000,- Selengkapnya silahkan cermati tabel berikut ini:
Untuk Anda yang membutuhkan isu lebih lengkap silahkan baca dan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 6243 Tahun 2020 wacana petunjuk Teknis Pelaksanaan (Juknis) Pembayaran Tunjangan Kjnerja (Tukin) Guru PNS Madrasah / Kemeneg. Link Download Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah (DISINI)
Demikian infomasi wacana Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru Madrasah Tahun 2019/2020. Semoga Bermanfaat
0 Komentar untuk "Juknis Tukin Guru Pns Madrasah Tahun 2019/2020"