JUKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH |
Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah melalui Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Pendidikan (permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ditegaskan bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 2 Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan anutan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Apa saja ruang lingkup isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Isi Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
a. Lampiran 1 perihal Juknis proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;
b. Lampiran 2 perihal Juknis Tata Cara Pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c. Lampiran 3 perihal Juknis pendidikan dan training (diklat) calon Kepala Sekolah;
d. Lampiran 4 perihal Juknis tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e. lampiran 5 perihal Juknis pendidikan dan training (diklat) penguatan Kepala Sekolah.
Lebih lengkap terkait isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020 silahkan baca salinan keputusan dan lampiran berikut ini.
Link Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)
Demikian gosip perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2020. Semoga ada keuntungannya terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek)"