BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH |
Di tempat dibuat DPRD sebagai tubuh Legislatif Daerah dan Pemda sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemda terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat tempat lainnya.
DPRD sebagai forum perwakilan rakyat di tempat merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi menurut Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 40 UU RI nomor 32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD merupakan forum perwakilan rakyat tempat dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya menyerupai itu, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang mencakup pembahasan dan memperlihatkan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran tempat (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa ”pemerintah tempat provinsi, tempat kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Pemilihan umum untuk menentukan anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD. Demikian pula akseptor pemilihan umum untuk menentukan anggota dewan perwakilan rakyat dan DPRD ialah sama yaitu partai politik.
Bandingkan oleh kalian bagaimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daearah menurut Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1974 dengan UU RI nomor 22 tahun 1999 dan UU RI nomor 32 tahun 2004 !
1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun kiprah dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32 tahun 2004 ialah sebagai berikut :
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala tempat untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda perihal APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah tempat dalam melaksanakan aktivitas pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala tempat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala tempat dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat terhadap planning perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap planning kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.
2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas ialah dilakukan sesudah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak angket dibuat panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling usang 60 hari telah memberikan hasil kerjanya kepada DPRD.
3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai forum yang mempunyai aneka macam hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; memberikan usul dan pendapat; menentukan dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.
4. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan tempat terdapat dua forum yaitu pemerintah tempat dan DPRD. Pemerintah tempat provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah tempat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala tempat mempunyai kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala tempat dan DPRD mempunyai tugas/wewenang dan prosedur pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki kiprah dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan tempat menurut kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda perihal APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kiprah dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang fundamental sesudah tumbangnya orde gres yaitu prosedur pemilihan kepala daerah. Semula kepala tempat diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala tempat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala tempat dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang sebab jabatannya ialah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan kiprah dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah sentra Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha training kesatuan bangsa sesuai akal yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala kiprah pemerintahan menurut peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan kiprah pemerintahan yang tidak termasuk dalam kiprah instansi lainnya.
0 Komentar untuk "Bentuk Dan Susunan Pemerintah Daerah"