Mungkin ini yang dinantikan oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) perihal derma honor ke 13 bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) perihal Gaji ke 13 Tahun 2020 tertuang dalam PP No 19, Tahun 2020 dan PP No 21 Tahun 2020. Sedangkan PMK perihal Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2020.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Berdasarka PP 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, perhiasan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.6) Pemberian honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan perhiasan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berdasarkan PP No 20 Tahun 2020 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2020; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2020; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 perihal Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2020 (KLIK DISINI)
DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2020 perihal Gaji Ke 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2020 perihal Pemberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Pp No 19 Tahun 2020 Dan Pp No 21 Tahun 2020 Perihal Honor 13 Tahun 2020"