Mungkin ini yang dinantikan oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Pemberian THR bagi PNS tertuang dalam PP Nomor 20 tahun 2020 dan PP Nomor 22 Tahun 2020. Sedangkan PMK ihwal THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2020
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2020 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Berdasarka PP 19 Tahun 2020 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI mencakup honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum, dan dukungan kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis dukungan bahaya, dukungan resiko, dukungan pengamanan, dukungan profesi atau dukungan khusus Guru dan Dosen atau dukungan kehormatan, pelengkap penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan dukungan lain yang sejenis dengan dukungan kompensasi atau dukungan ancaman serta dukungan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.6) Pemberian honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemberian dukungan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian pensiun pokok, dukungan keluarga, dan/ atau dukungan pelengkap penghasilan atau dukungan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berdasarkan PP No 20 Tahun 2020 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan dukungan hari raya dalam Tahun Anggaran 2020; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2020; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain menurut peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 ihwal Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2020 (KLIK DISINI)
DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2020 ihwal Gaji Ke 13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2020 ihwal Pemberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Pp No 20 Tahun 2020 Dan Pp No 22 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Thr Bagi Pns"