Inilah kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK Baru yang harus disiapkan oleh guru atau PTK yang ingin memperoleh NUPTK
Untuk PNS dengan susunan dokumen dalam map sebagai berikut:
1. Form S10 adalah surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota).
2. Surat Pengajuan NUPTK Baru dari PTK (S06).
3. Lembar Pakta Integritas dari PTK (S07) yang bermaterai.
4. Copy Kartu Keluarga PTK.
5. Copy SK PNS PTK.
6. Copy SKBM 3 tahun terakhir (2012-2020).
7. Copy ijasah SMA.
8. Copy ijasah terakhir PTK yang dilegalisir.
9. Untuk jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ijasah terakhir minimal D3.
Untuk Non PNS di Sekolah Negeri :
1. Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota.
2. Form S10 adalah surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
3. Surat Pengajuan NUPTK Baru dari PTK (S06)
4. Lembar Pakta Integritas dari PTK (S07) yang bermaterai
5. Copy Kartu Keluarga PTK.
6. Copy SKBM 3 tahun terakhir (2012-2020).
7. Copy ijasah SMA.
8. Copy ijasah terakhir PTK yang dilegalisir.
9. Untuk jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ijasah terakhir minimal D3.
Untuk Non PNS di Sekolah Swasta (GTY) :
1. Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
2. Form S10 adalah surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
3. Surat Pengajuan NUPTK Baru dari PTK (S06)
4. Lembar Pakta Integritas dari PTK (S07) yang bermaterai
5. Copy Kartu Keluarga PTK
6. Copy SK penugasan di sekolah induk 5 tahun terakhir oleh Yayasan
7. Copy Akta Pendirian Yayasan (Notaris)
8. Copy SK izin operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota
9. Copy ijasah SMA
10. Copy ijasah terakhir PTK yang dilegalisir
11. Untuk jenjang SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ijasah terakhir minimal D3
Berkas diserahkan sehabis YBS menuntaskan verval Padamu bitang 4 dan S06, Dokumen yang tidak disebutkan diatas, tidak perlu dilampirkan.
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK tersebut dikirim eksklusif ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP.
0 Komentar untuk "Persyaratan Pengajuan Nuptk Baru"