Carry Over Pinjaman Profesi Guru Harus Dibayarkan Paling Lambat 30 April 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengirimkan surat edaran kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk segera menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil tempat (PNSD) triwulan I tahun 2020 dan Carry Over Tunjangan Profesi Guru atau kurang bayar tahun 2010-2013. Para bupati dan walikota diminta menyalurkan TPG tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020.

Dalam surat edarannya, Mendikbud juga meminta para bupati dan walikota untuk melaporkan pembayaran TPG PNSD tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2020, dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.

Berikut ini salinan Surat Edaran Mendikbud wacana Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2020 dan Carry Over Tunjangan Profesi Guru atau Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013

Kepada Yth.
Saudara Gubernur DKI Jakarta
Saudara Bupati
Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :
1.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2020 tanggal 3 April 2020 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2020;
2.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
3.    Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2020;
4.    SK TPG PNSD tahun 2020 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
5.    SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2020 dan Carry Over Tunjangan Profesi Guru atau kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2020. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2020 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan semenjak simpulan Maret 2020 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru Taman Kanak-kanak dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru Taman Kanak-kanak dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru Sekolah Menengan Atas dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru sanggup melihat daftar nama peserta TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Atas perhatian dan kolaborasi yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 24 April 2020
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Mohammad Nuh

(sumber http;//kemdikbud.go.id)

Related : Carry Over Pinjaman Profesi Guru Harus Dibayarkan Paling Lambat 30 April 2020

1 Komentar untuk "Carry Over Pinjaman Profesi Guru Harus Dibayarkan Paling Lambat 30 April 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close