PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2020 |
Penting diketahui: ini sejumlah hukuman bagi guru apabila melaksanakan tindakan kekerasan di sekolah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2020 antara lain berupa teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian proteksi atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain hingga pemberhentian sementara / tetap dari jabatan atau pemutusan relasi kerja apabila terbukti melaksanakan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud nomor 82 tahun 2020 tersebut perihal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah
Tujuan diterbitkannya Permendikbud nomor 82 tahun 2020 tersebut yakni untuk mendorong biar sekolah, dan juga pemerintah tempat melaksanakan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam acara sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, sampai tawuran antarpelajar.
Menurut Anies Baswedan, Permendikbud no 82 tahun 2020 tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menanggulangi tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, berdasarkan dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau hanya saat ada perkara saja.
Dalam Permendikbud No 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, hukuman dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah, Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah meliputi :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam acara sekolah yang di luar sekolah, 4) Tawuran antar pelajar,
Sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak sekolah adalah:
1) Melaporkankepada orang renta /wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan pegawapemerintah penegak hukumd alam hal yang mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
2) Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti perkara secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3) Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
4) Memfasilitasi siswa mendapat proteksi hokum atau pemulihan.
Selanjutnya berdasarkan Permendikbud 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
1) Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan awal penanggulangan , juga berkoordinasi dengan pegawapemerintah penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan /atau psikolog;
2) Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
3) Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapat proteksi hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah .
Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah adalah:
1) Membentuk tim penanggulangan independen terhadap perkara yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ selesai hidup atauyang menarik perhatian masyarakat
2) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
3) Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
Berikut ini Sanksi bila guru/kepala sekolah terbukti menjadi pelaku, atau lalai , atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang diberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi kepada Siswa : teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
- Sanksikepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis ( bila ringan), pengurangan hak, pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan atau pemutusan relasi kerja ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
2) Sanksi yang diberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) : teguran lisan/tertulis( bila ringan ), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ), penutupan sekolah .
3) Sanksi yang diberikan Pihak KEMENDIKBUD sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2020 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
- Merekomendasikan penurunan level legalisasi sekolah ;
- Pemberhentian proteksi atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain kepada kepala sekolah atau guru. ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah , kepada Pemerintah Daerah atau yayasan ; ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan, dll)
Selengkap Silahkan Download PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH dengan menglik link di bawah ini.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD 82 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini
0 Komentar untuk "Permendikbud No 82 Tahun 2020 Perihal Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah"