Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2020 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2020 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2020 akan diarahkan untuk delapan fokus kerja, yakni
Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna target dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.
Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan jadwal Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan.
Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Keempat, ia menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jadwal pemberian sosial yang sempurna sasaran.
"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya.
Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional.
Ketujuh, menyediakan dukungan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah berencana menghapus kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2020 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di luar honor ke-13 bagi para PNS.
Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah tidak hanya memperlihatkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.
"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan diberikan pemberian tunjangan hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2020 tersebut, Jumat (14/8/2020).
Pemerintah telah menghapus anggaran kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Meski demikian, pemerintah telah menganggarkan pemberian THR bagi PNS / ASN untuk kompensasi dari abolisi tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya (pemerintah) memang telah menghapus anggaran untuk kenaikan honor PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.
"PNS akan mendapat THR yang gres untuk 2020," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2020). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan.
Adapun besaran pemberian THR bagi PNS / ASN adalah satu kali honor pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terang keterangan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "Dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terang Nota Keuangan tersebut.
Sumber: http://economy.okezone.com/; http://bisnis.news.viva.co.id; http://finance.detik.com
0 Komentar untuk "Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pns/Asn Resmi Masuk Rapnb 2020"