Jadwal Persyaratan Cpns Kemenkumham Tahun 2019

 Jadwal Persyaratan CPNS Kemenkumham Tahun  JADWAL PERSYARATAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2019

Jadwal Persyaratan CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019 beserta Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019  tentang Penetapan Kebutuhan  Pegawai Negeri Sipil  di  Lingkungan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, jumlah Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 ialah sebanyak 4598 orang yang tersebar dalam 23 jabatan.

Spesial untuk Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 lantaran masih tersedia kesempatan untuk menjadi PNS untuk lulusan SLTA. Adapun deretan CPNS Kemenkumham Tahun 2019 untuk lulusan Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan atau SLTA sederajat ialah untuk jabatan Penjaga Tahanan  jumlah sebanyak 2875 orang, dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula dengan deretan sebanyak 657 orang


 Jadwal Persyaratan CPNS Kemenkumham Tahun  JADWAL PERSYARATAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2019
Kriteria Pelamar CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Formasi Khusus terdiri dari :
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
1)  Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan kebanggaan dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ketika kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan kebanggaan pada ijazah atau transkrip nilai;
2)  Pelamar  dari  lulusan  Perguruan  Tinggi  Luar  Negeri  dapat  mendaftar  setelah penyetaraan  ijazah  dan  surat  keterangan  dari  Kementerian  Pendidikan Kebudayaan  yang  menyatakan  predikat  kelulusannya  setara  sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.
b.  Penyandang  Disabilitas adalah  pelamar  yang  menyandang  disabilitas  fisik  pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:
1)  Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2)  Mampu  melakukan  tugas  seperti  menganalisa,  mengetik,  menyampaikan  buah pikiran dan berdiskusi;
3)  Mampu bergerak dengan memakai alat bantu berjalan selain dingklik roda;
4)  Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
c.  Putra/Putri  Papua  dan  Papua  Barat merupakan  pelamar  keturunan  Papua/Papua Barat berdasarkan  garis  keturunan  orang  tua (salah  satu  atau  kedua orang  tua) orisinil Papua,  dibuktikan  dengan  KTP  Bapak/Ibu kandung,  Akta  Kelahiran  atau  surat keterangan  lahir  yang  bersangkutan  dan  diperkuat  dengan  surat  keterangan  dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku. 

Persyaratan  CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.  Memiliki karakteristik langsung selaku penyelenggara pelayanan publik;
3.  Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
4.  Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
5.  Tidak  pernah dipidana  dengan  pidana penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan aturan yang tetap lantaran melaksanakan tindak pidana kejahatan;
6.  Tidak  pernah diberhentikan  dengan  hormat tidak  atas  permintaan  sendiri atau  tidak dengan  hormat  sebagai  PNS,  anggota  TNI/POLRI,  Pegawai  BUMN/BUMD  atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7.  Tidak  berkedudukan  sebagai  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil atau Pegawai  Negeri  Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10.  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar; 
11.  Tidak  memiliki  ketergantungan  terhadap  narkotika    dan  obat-obatan  terlarang    atau sejenisnya (Surat  Keterangan  Bebas  Narkoba/NAPZA  dari  Rumah  Sakit  Pemerintah setempat  yang  masih  berlaku  wajib  dilengkapi  setelah  peserta  dinyatakan  lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
12.  Bersedia ditempatkan  diseluruh wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan);
13.  Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota tubuh lainnya selain di indera pendengaran kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau watak dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota tubuh kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
14.  Pelamar merupakan lulusan :
a. Jenis Formasi Umum
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip  nilai  yang  telah  disetarakan  oleh  Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III  (non  sarjana  pendidikan  dan  non syariah) dari  perguruan  tinggi  dan program  studi  yang  terakreditasi  dalam Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada ketika kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3)  SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4)  SLTA  sederajat yang  berasal  dari Dalam  Negeri yang  terdaftar  di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
b. Jenis Formasi Cumlaude
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah mempunyai surat  keputusan  penyetaraan ijazah  dan  surat  keterangan  yang  menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  dan/atau Pusdiknakes/  LAM-PTKes pada  saat  Kelulusan  dan  dibuktikan  dengan  adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.
c. Jenis Formasi Disabilitas
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non  sarjana  pendidikan  dan non  sarjana syariah) yang  memiliki ijazah dan transkrip  nilai  yang  telah  disetarakan  oleh Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan dengan lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  minimal  2.75  (dua  koma tujuh lima);
2)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III  dari  perguruan tinggi  dan  program  studi  yang  terakreditasi dalam Badan Akreditasi  Nasional Perguruan  Tinggi  (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes ketika kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1)  Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK)  minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
2)  Perguruan  Tinggi yang  berasal  dari Dalam  Negeri  Sarjana/S-1  dari  perguruan tinggi  dan  program  studi  yang  terakreditasi  dalam  Badan  Akreditasi  Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes ketika kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
3)  SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4)  SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama; 
15.  Usia pada ketika melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1);
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA. 
16.  Tinggi  badan  untuk pelamar  jabatan  penjaga  tahanan  dan  jabatan  pemeriksa keimigrasian:
a. Pria minimal 160 cm;
b. Wanita minimal 155 cm. 
17.  Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib menciptakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang mengambarkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut; 
18.  Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis deretan khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat; 

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019
a.  Tata Cara Pendaftaran
1.  Pendaftaran  dilakukan  secara  online  melalui  portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK)  pada  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  peserta  dan  Nomor  Induk Kependudukan  (NIK)  kepala  keluarga  pada  Kartu Keluarga  (KK)  atau  Nomor  Kartu Keluarga (KK);
2.  Pada  saat  pendaftaran  secara  online  melalui  portal  sebagaimana  diatas,  pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu  Keluarga,  alamat  email  aktif,  membuat  password  dan  membuat  jawaban pengaman  lalu  mengunggah  pas  foto berlatar  belakang  merah berukuran  4x6  (foto minimal 120kb, maks 200kb, tipe file jpg) dan cetak Kartu Informasi Akun;
3.  Setelah itu pelamar kembali login ke portal diatas memakai NIK dan password yang  telah  didaftarkan,  kemudian  pelamar  mengunggah  foto  diri  pelamar (swafoto) yang  sedang  memegang  Kartu  Informasi  Akun  dan e-KTP/  surat  keterangan perekaman e-KTP sebagai  bukti  telah  melakukan pendaftaran  (foto  minimal 120kb, maks 200kb, tipe file Jpg), pelamar menentukan instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis  formasi dan  jabatan  sesuai  pendidikan  serta  melengkapi  data  dan  form  yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Dokter, Sarjana, Diploma III dan SLTA  sederajat wajib  mengunggah  dokumen  yang  dipersyaratkan,  apabila  telah lengkap pelamar sanggup mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019.

b.  Dokumen Persyaratan Pelamar
1.  Pelamar jenis Formasi Umum dengan kualifikasi Pendidikan Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III.  
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000,- ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan sanggup diunduh pada portal http://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan kedua dokumen dijadikan dalam satu file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli  atau surat  keterangan  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  ljazah  asli  sesuai  dengan  jabatan yang dilamar,  khusus  pelamar  Dokter dan Perawat memakai Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) orisinil yang masih berlaku;
b)  Transkrip  nilai  asli dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK) minimal  2.75 (dua koma tujuh lima);
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar deretan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  memuat  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Surat keputusan penyetaraan ijazah orisinil dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
e)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  akreditasi  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat legalisasi (asli)  yang  dikeluarkan  oleh Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

2.  Pelamar Jenis  Formasi  Cumlaude  atau  dengan  pujian  Kualifikasi  Pendidikan Sarjana/S-1.
a.  Dokumen persyaratan terdiri dari : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik memakai Komputer, bermaterai Rp.  6000,-  dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan  surat pernyataan  dapat  diunduh  pada  portal  https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman  http://cpns.kemenkumham.go.id)  dan  kedua  dokumen  dijadikan/ digabung  dalam satu file;
2)  Kartu Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli atau surat  keterangan  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)  Surat  keputusan  penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar deretan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  memuat  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  akreditasi  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat legalisasi orisinil yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

4)  Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri memakai surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
b.  Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib  memuat  keterangan  atau  tulisan cumlaude atau  dengan  pujian,  jika  pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau goresan pena cumlaude maka wajib  mencantunkan  surat  keterangan  yang  ditandatangani  oleh  Dekan  atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

3.  Pelamar  Jenis  Formasi  Penyandang  Disabilitas  dengan  Kualifikasi  Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.
a.  Dokumen persyaratan terdiri dari : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani dengan pena bertinta  hitam  (format surat  lamaran dan  surat pernyataan  dapat  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli  atau  Surat  keterangan  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)  Transkrip  nilai  asli dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK) minimal  2.75 (dua koma tujuh lima);
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar deretan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  memuat  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Surat  keputusan  penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
e)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  akreditasi  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat legalisasi (asli)  yang  dikeluarkan  oleh Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan sekolah tinggi tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)  Lulusan  Dalam  Negeri Transkrip  Nilai  lndeks  Prestasi  Komulatif  (IPK) sedangkan  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  menggunakan  surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);
5)  Surat Keterangan Dokter (asli) yang mengambarkan jenis/tingkat disabilitasnya    dari Rumah Sakit Pemerintah.
b.  Sebagaimana  dalam Permenpan  RB  Nomor 23 Tahun  2019  tentang Kriteria Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pelaksanaan  Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta deretan penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah dimana  peserta  disabilitas  berdomisili  untuk  memastikan  kesesuaian  formasi dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019. Bagi  peserta  yang  dinyatakan sesuai akan  diberikan  Kartu Peserta  Ujian  untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

4.  Pelamar  Jenis  Formasi Putra/putri  Papua  dan  Papua  Barat dengan  Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1.
Dokumen persyaratan terdiri dari : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani dengan pena bertinta  hitam  (format surat  lamaran dan  surat pernyataan  dapat  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam  satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli  atau surat  keterangan  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP.
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah orisinil sesuai dengan jabatan yang dilamar;
b)  Transkrip  nilai  asli dengan  lndeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK) minimal  2.75 (dua koma tujuh lima);
c)  Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar deretan Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1  yang  ijazah  aslinya  belum  keluar  dan  Transkrip  Nilai sementara  yang  memuat  nilai  keseluruhan  dengan  mencantumkan  IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);
d)  Surat  keputusan  penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah tinggi tinggi luar negeri;
e)  Cetakan tangkapan  layar  (screen  capture)  Direktori  Hasil  Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau  Pusdiknakes/  LAM-PTKes yang  memuat  status  akreditasi  dan prodi  pelamar  yang  berasal  dari  portal https://banpt.or.id  atau  surat legalisasi orisinil yang  dikeluarkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  yang  dimiliki  perguruan  tinggi  pelamar  (bagi  lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
4)  Lulusan  Dalam  Negeri Transkrip  Nilai  lndeks  Prestasi  Komulatif  (IPK) sedangkan  lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  menggunakan  surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5)  Surat  keterangan  asli  dari  kelurahan/  kepala  desa/  kepala  suku  yang menerangkan  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua  berdasarkan  garis  keturunan orang renta (bapak dan/ ibu) orisinil dari Papua.

5.  Pelamar Jenis Formasi Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat. 
Dokumen persyaratan terdiri dari: 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dan surat pernyataan  dapat  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam  satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli  atau surat  keterangan  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP, apabila  domisili  pelamar  tidak  sesuai  dengan  alamat  e-KTP,  yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan (asli) dari Lurah/ Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam satu  file  dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
b)  Transkrip/Daftar Nilai orisinil atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c)  Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan Luar  Negeri)  atau  Kementerian  Agama (bagi lulusan Pesantren).

6.  Pelamar Jenis Formasi Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.
Dokumen persyaratan terdiri dari : 
1)  Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat  pernyataan  diketik  menggunakan  Komputer,  bermaterai  Rp.  6000; ditandatangani  dengan  pena  bertinta hitam  (format surat  lamaran  dan  surat pernyataan  dapat  diunduh  pada  portal https://sscasn.bkn.go.id  dan/  atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) dan kedua dokumen dijadikan dalam  1 satu  file;
2)  Kartu  Tanda  Penduduk  elektronik (e-KTP)  asli  atau surat keterangan  telah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/ Kecamatan bagi yang belum mempunyai e-KTP, apabila  domisili  pelamar  tidak  sesuai  dengan  alamat  e-KTP,  yang bersangkutan harus menciptakan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa (asli) yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut;
3)  Dokumen  kelulusan  pendidikan digabungkan  dalam  satu  file  dengan  format pdf, yang terdiri dari:
a)  Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) orisinil
b)  Transkrip/Daftar Nilai orisinil atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
c)  Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan (bagi lulusan  sekolah Luar  Negeri)  atau  Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
4)  Surat  keterangan  asli  dari  kelurahan/  kepala  desa/  kepala  suku  yang menerangkan  bahwa  pelamar  asli  dari  Papua  berdasarkan  garis  keturunan orang renta (bapak dan/atau ibu) orisinil dari Papua.
7.  Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 11 s.d 25 November 2019 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
8.  Dokumen persyaratan yang di unggah ialah scan berkas orisinil berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang di unggah sanggup dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
9.  Pelamar  kualifikasi  pendidikan  Dokter,  S-1  dan  D-III  yang  dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  dapat  mencetak  kartu  peserta  ujian  secara  online  melalui  portal: https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 26 s.d 31 Desember 2019;
10. Pelamar  kualifikasi  pendidikan  SLTA-Sederajat  yang  dinyatakan  lulus  dokumen unggah, wajib mengikuti verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi tubuh serta kontribusi kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.
11. Pelamar  formasi  khusus  penyandang  disabilitas  yang  dinyatakan  lulus  dokumen unggah,  wajib  mengikuti  verifikasi  jenis/tingkat  disabilitas  serta  pemberian  kartu peserta ujian pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019 sesuai jadwal yang diumumkan.

Tahapan Seleksi 
1.  Tahapan Seleksi Dokter, Sarjana/S-1 dan Diploma III/ D-III (jenis deretan umum, cumlaude dan Putra Putri Papua dan Papua Barat) :
a. Seleksi  Administrasi  Verifikasi  Dokumen  Persyaratan  Unggah  melalui laman https://sscasn.bkn.go.id ;
b. Seleksi  Kompetensi  Dasar (SKD)  menggunakan Computer  Assisted  Test  (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :
-  Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  60%.
d. Khusus pelamar jabatan Pengelola Pranata Humas, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : 
-  Bahasa inggris memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
-  Praktik kerja kehumasan dengan bobot  40%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  40%.
e. Khusus pelamar jabatan Pranata Komputer, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terdiri dari : 
-  Bahasa inggris memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20%;
-  Praktik kerja komputer dengan bobot  40%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  40%.

2.  Tahapan Seleksi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 (jenis deretan penyandang disabilitas):  
a. Seleksi Administrasi terdiri dari :
-  Verifikasi dokumen lamaran yang diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;
-  Verifikasi kesesuaian tingkat/jenis/kriteria penyandang disabilitas.  
b. Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  menggunakan Computer  Assisted  Test  (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%  terdiri dari:
-  Substansi Jabatan memakai Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot  75%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot  25%.

3.  Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa Keimigrasian/Pemula)
a. Seleksi Administrasi terdiri dari:
-  Verifikasi dokumen persyaratan unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; 
-  Verifikasi dokumen orisinil dan pengukuran tinggi badan.
b. Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD)  menggunakan Computer  Assisted  Test  (CAT) dengan bobot 40%;
c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%  terdiri dari:
-  Kesamaptaan dengan bobot 60%;
-  Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot  40%.

4.  Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi  pendaftar  penjaga  tahanan dan  pemeriksa  keimigrasian,  lokasi  pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
b. Bagi  pendaftar  penjaga  tahanan dan  pemeriksa  keimigrasian formasi  Putra  Putri Papua  dan  Papua  Barat,  lokasi  pelaksanaan  seleksi  yaitu Papua atau  Papua  Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau surat keterangan domisili;
c. Bagi  pendaftar  selain  penjaga  tahanan  dan  pemeriksa  keimigrasian,  lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota provinsi yang dipilih sebagai lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di portal https://sscasn.bkn.go.id.


Sistem Kelulusan
1.  Kelulusan  seleksi  Administrasi  pada  jabatan  jenjang  pendidikan  Dokter,  Sarjana/S-1, Diploma-III/D-III  jenis  formasi  umum, cumlaude,  disabilitas  dan  Putra  Putri  Papua  dan Papua  Barat  didasarkan  pada  kesesuaian  antara  data  yang  diisi  dengan dokumen persyaratan  yang  diunggah  dalam  portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman. Khusus penyandang disabilitas, selain menurut kesesuaian data dan dokumen  juga  didasarkan  pada  hasil  verifikasi  kesesuaian  tingkat/jenis  kriteria penyandang disabilitas;
2.  Kelulusan seleksi manajemen pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana  dalam  pengumuman,  dokumen  asli  dan tinggi  badan  pada  saat  pengukuran  dengan  data  dan  dokumen  yang  dipersyaratkan dalam pengumuman;
3.  Bagi  peserta  setelah  dilakukan  verifikasi  sebagaimana  diatas  tidak  sesuai  dengan persyaratan  dalam  pengumuman  maka  pendaftar  tersebut  tidak dapat  diberikan  kartu peserta  ujian/dinyatakan  gugur,  sedangkan  bagi  peserta  yang dinyatakan  lulus  seleksi administrasi  dan  mendapatkan  kartu  peserta  ujian  dapat  mengikuti  tahapan  seleksi selanjutnya;
4.  Kelulusan  Seleksi  Kompetensi  Dasar (SKD)  didasarkan pada  nilai ambang  batas  yang diatur  dalam Permenpan  RB  Nomor 23  Tahun  2019  tentang Kriteria  Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
5.  Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ialah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD)  dan  secara  peringkat  tidak  melebihi  3  (tiga)  kali  alokasi  formasi  yang dibutuhkan  pada  satu  jabatan  dengan  memperhatikan  jenis  formasi  yang  sama  dan pengelompokan yang sama jenis deretan dan pengelompokan terlampir;
6.  Kelulusan Akhir ditentukan menurut hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan  Seleksi  Kompetensi  Bidang  (SKB)  yang  diatur  dalam Permenpan  RB  Nomor 23 Tahun  2019  tentang Kriteria  Penetapan  Kebutuhan  Pegawai  Negeri  Sipil  dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, dengan memperhatikan jenis  formasi  yang  sama  dan  pengelompokan  yang  sama  jenis  formasi  dan pengelompokan terlampir;
7.  Dalam  hal  formasi  umum  tidak  terpenuhi  dapat  diisi  dari  formasi  khusus  dan  apabila kebutuhan  formasi  khusus  tidak  terpenuhi  dapat  diisi  pendaftar  dari  formasi  umum sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik sesudah mendapat persetujuan dari Panselnas.

Lain-Lain
1.  Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melaksanakan registrasi sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
2.  Pelamar hanya sanggup mendaftar pada satu instansi dan satu deretan jabatan;
3.  Panitia  tidak  bertanggungjawab terhadap dokumen unggah  yang  tidak  dapat  dibaca dengan terang dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut sanggup mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
4.  Jabatan  penjaga  tahanan  dan  pemeriksa  keimigrasian  memiliki  jam  kerja  yang menggunakan  pola  3-4  shift,  sehingga  tidak  mengenal  hari  libur  (tanggal  merah) termasuk hari libur nasional. Oleh lantaran itu, selain diperlukan intelektual dan integritas seorang penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian harus mempunyai fisik yang prima yang sanggup disaring melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan;
5.  Guna  menggali  tingkat  kemampuan  Samapta  sebagaimana angka  5  (lima),  dalam keputusan  Kapolri  Nomor  KEP/698/XII/2011,  pelaksanaan  Seleksi  Kesamaptaan dibedakan jenis/metode  dan sistem penilaiannya menurut jenis kelamin (pria dan wanita). Hal ini sesuai dengan alokasi deretan yang tersedia (kuota laki-laki dan/atau kuota wanita).  Bagi  peserta  wanita  yang  sedang  hamil,  tidak  ada  perlakuan  khusus dalam seleksi  kesamaptaan,  apabila  tetap bersedia  mengikuti  seleksi  maka  wajib  membuat surat  pernyataan  yang  ditandatangani  oleh  suami  yang  menyatakan  bersedia menangung segala resikonya dan tidak akan menuntut kepada panitia;
6.  Kelulusan  peserta  adalah  prestasi  peserta  sendiri.  Jika  ada  pihak-pihak  yang menjanjikan  kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan  dan kepada  para  peserta,  keluarga  dan  pihak  lain  dilarang  memberikan sesuatu  dalam  bentuk    apapun  yang  dilarang  dalam Peraturan  Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila diketahui  maka  akan  diproses sesuai  dengan  hukum  yang  berlaku  dan  digugurkan kelulusannya;
7.  Bagi peserta yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak sanggup menunjukkan  kartu  peserta  ujian  dan e-KTP  atau  surat  keterangan  perekaman kependudukan atau Kartu Keluarga dengan alasan apapun, pada waktu dan daerah yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
8.  Apabila  dalam  pelaksanaan  tahapan  seleksi/dikemudian  hari  setelah  adanya pengumuman  kelulusan  akhir,  diketahui  terdapat  keterangan/data  pelamar  atau pendaftar  atau  peserta  yang  tidak  sesuai dengan  persyaratan  dan/atau  berlawanan dengan  surat  pernyataan  yang  telah ditandatangani/tidak  benar,  maka  panitia  seleksi menggugurkan  kelulusan  pelamar/pendaftar/peserta/Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
9.  Pelamar  dari  P1/TL  wajib mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id dengan memakai NIK yang sama dengan yang dipakai ketika registrasi seleksi CPNS Tahun 2020 dan dilakukan  proses  pendaftaran/pengunggahan  dokumen  sebagaimana  yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
10.  Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada deretan umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada deretan umum.
11.  Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus tahap simpulan dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia sanggup menggantikan dengan peserta yang memiliki  peringkat  terbaik  dibawahnya  berdasarkan  hasil  keputusan  rapat  setelah mendapat persetujuan Panselnas;
12.  Bagi  pelamar  yang  dinyatakan  Tidak  Memenuhi  Syarat  (TMS)  seleksi  administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS  Kemenkumham  diberikan  waktu  maksimal  7  (tujuh)  hari  untuk  menjawab sanggahan tersebut.
13.  Pelamar  yang  sudah  mendapatkan  persetujuan  NIP  tahun  2020  kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar pada penerimaan CPNS tahun 2019. 
14.  Apabila  dinyatakan  lulus  tahap  akhir  dan/atau  sudah  mendapatkan  persetujuan  NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan hukuman tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan  dikenakan  sanksi  ganti  rugi  sesuai  dengan  biaya  yang  telah  negara  keluarkan diakumulasikan  dari  tahap  awal  seleksi  sampai dengan waktu  peserta  mengundurkan diri;
15.  Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
16.  Keputusan Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu gugat;
17.  Seluruh  data/dokumen  pelaksanaan  seleksi  yang  diberikan  oleh  pendaftar/peserta menjadi milik panitia;
18.  lnformasi lebih lanjut sanggup dilihat dilaman http://cpns.kemenkumham.go.id ; 
19.  Pelayanan  dan  penjelasan  informasi  terkait  pelaksanaan  seleksi  CPNS  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 sanggup mengubungi call center yang sanggup dihubungi:
a)  Phone : 081240606742 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau melalui Twitter @cpnskumham/@Kemenkumham_RI, Instagram @cpns.kumham;
b)  Pengaduan  dugaan  adanya  pelanggaran  pelaksanaan  seleksi  CPNS  tahun  2019 melaui email : kemenkumhamseleksipegawai@gmail.com. 

Adapun Rincian Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019 SILAHKAN DOWNLOAD ATAU BACA DISINI

Demikian gosip perihal Jadwal Persyaratan CPNS Kementerian Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia (Kemenkumham) Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Related : Jadwal Persyaratan Cpns Kemenkumham Tahun 2019

0 Komentar untuk "Jadwal Persyaratan Cpns Kemenkumham Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close