Berikut ini Contoh Anggaran Dasar (AD) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Subrayon 03 PandeglanG menurut hasil rapat K3S Rayon 03 Pandeglang pada tanggal 17 Januari 2020
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang selanjutnya disebut KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.
2) Organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang didirikan di Saketi pada tanggal 17 Januari 2020 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3) KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang berkedudukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bojong sebagai Sekretariat KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang bersifat non struktural, mandiri, kekeluargaan, mempunyai prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk kepala sekolah yang menjadi anggota.
Pasal 3
KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang bertujuan untuk :
1) Memperluas wawasan dan pengetahuan kepala sekolah dalam banyak sekali kompetensi khususnya kompetensi profesi, akademik, sosial dan personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme kepala sekolah di dalam lembaga KKKS.
2) Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk membuatkan pengalaman serta saling memperlihatkan proteksi dan umpan balik.
3) Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam memecahkan problem yang timbul dikala melaksanakan tugas-tugas di sekolah.
4) Meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil berguru penerima didik.
BAB III
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKKS diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB IV
TUGAS POKOK PENGURUS
Pasal 5
Tugas pok masing-masing pengurus KKKS yaitu :
1) Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2) Bila mana ketua berhalangan hadir alasannya sesuatu hal maka sekretaris sanggup mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3) Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKKS.
4) Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5) Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
MASA BAKTI DAN PEMILIHAN PENGURUS :
Pasal 6
1) Masa bakti jabatan pengurus setiap periode yaitu 4 tahun dan sanggup dicalonkan dan dipilih kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2) Pengurus dipilih eksklusif oleh anggota.
3) Penggantian antar waktu kepengurusan sanggup dilakukan apabila terjadi rotasi/mutasi pengurus diluar kewenangan KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang
3) Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang yaitu Kepala Sekolah Menengah Pertama di Rayon 03 Pandeglang, baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Kewajiban anggota yaitu :
1) Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi hukum dan putusan organisasi.
3) Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
Pasal 9
Hak anggota yaitu :
1) Mengikuti pendidikan dan pembinaan yang diusahakan oleh organisasi.
2) Mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
3) Dipilih dan menentukan dalam pemilihan pengurus untuk menjalankan organisasi.
4) Mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VII
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4, kegiatan KKKS mencakup :
1) Kegiatan Rutin, mencakup :
a. Diskusi permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah 4 Tahunan, Rencana Kerja Sekolah Tahunan, dan Rencana Kegiatan Anggran Sekolah.
c. Penyusunan Dokumen I dan II KTSP.
d. Penyusunan model instrument penilaian pembelajaran.dan model raport
e. Penyusunan Dokumen Supervisi Pembelajaran.
f. Penyusunan instrument Penilain Kinerja Guru (PKG) dan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
2) Kegiatan Pengembangan, mencakup :
a. Pelatihan
b. Penelitian.
c. Penulisan karya tulis ilmiah.
d. Seminar (Paparan hasil penelitian
e. Rapat dan Diskusi panel.
f. Penerbitan jurnal KKKS..
g. Penyusunan website KKKS
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
1) Program kerja KKKS disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2) Prinsip-prinsip penyusunan kegiatan kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1) Pembiayaan KKKS berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENJAMIN MUTU DAN LAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu :
1) Untuk menjamin mutu kegiatan KKKS perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2) Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
3) Pelaksanaan penjamin mutu yang mencakup prosedur pemantauan dan penilaian serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Laporan yang mencakup subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Anggota Rayon 03 Pandeglang dan Penyandang Dana serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya sanggup diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh lebih dari 1/2 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi ibarat yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka legalisasi perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKKS
Pasal 15
1) Organisasi ini hanya sanggup dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKKS yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2) Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3) Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jikalau disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
1) Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan Rayon 03 Pandeglang pada tanggal 17 Januari 2020
2) Anggaran Dasar ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
1 Komentar untuk "Contoh Anggaran Dasar (Ad) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3s)"
Ad dan ART KKKS SD