CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KKKS (K3S) ATAU MKKS |
Contoh ART KKKS (K3S) atau MKKS. Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan/atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) perlu mempunyai AD/ART. Berikut ini Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atau MKKS menurut hasil rapat K3S pada tanggal 17 Januari 2019
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan klasifikasi dari anggaran dasar.
BAB II
STRUKTUR, SUSUNAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 2
Struktur organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Rayon 03 Pandeglang terdiri dari :
1) Penasehat yaitu Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pandeglang.
2) Pengarah yaitu Pengawas Sekolah Menengah Pertama dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang dan Kepala Sekolah Senor di lingkungan Rayon 03 Pandeglang
3) Ketua
4) Sekretaris
6) Bendahara
Pasal 3
Susunan organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang terdiri dari :
1) Satu orang Ketua
2) Satu orang Sekretaris
3) Satu orang Bendahara
Pasal 4
Fungsi organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang yaitu :
1) Bengkel kerja para Kepala Sekolah Menengah Pertama di Rayon 03 Pandeglang
2) Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
1) Pemilihan Pengurus dilakukan secara pribadi melalui musyawarah mufakat.
2) Apabila musyawarah mufakat tidak sanggup dilakukan maka dilakukan pemilihan secara voting.
3) Voting dilakukan secara tertutup, satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang yaitu seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama yang bekerja di wilayah Rayon 03 Pandeglang yang secara otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang.
BAB IV
PROGRAM KERJA
Pasal 7
1) Rancangan Program Kerja KKKS disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKKS.
2) Program kerja KKKS difokuskan pada peningkatan kompetensi Kepala Sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di Rayon 03 Pandeglang
BAB V
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 8
Sumber pembiayaan KKKS berasal dari :
1) Iuran Anggota
2) Donatur yang tidak mengikat
3) Sumbangan dari Instansi/lembaga lain yang mengadakan kolaborasi sesuai dengan dasar dan tujuan KKKS.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 9
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) kepada anggota dan/atau Penyandang Dana/pihak terkait serta Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kab.Pandeglang
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya sanggup diubah dengan rapat anggota KKKS yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota.
2) Keputusan rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah kalau disetujui oleh 1/2 anggota yang hadir.
3) Apabila quorum tidak terpenuhi menyerupai yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka legalisasi perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pada pertemuan KKKS Sekolah Menengah Pertama Rayon 03 Pandeglang di Saketi..Pada tanggal 17 Januari 2020
2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
0 Komentar untuk "Contoh Anggaran Rumah Tangga (Art) Kkks (K3s) Atau Mkks"