Pengumuman nama penerima yang dinyatakan lolos sebagai CPNS melalui tenanga honorer kategori dua sudah dilaksanakan semenjak tanggal 10 februari dan hingga ketika ini pengumuman cpns k2 masih terus dilakukan.
Untuk melihat pengumuman honorer K2 online, para penerima sanggup melaksanakan pengecekan disitus resmi kemenPAN-RB yang beralamat di cpns.menpan.go.id dan juga situs resmi bkn yang beralamat di sscn.bkn.go.id. Selain kedua situs tersebut masih ada beberapa situs kawan yang sanggup dipakai untuk melihat pengumuman CPNS K2 tahun 2013.
Dan untuk penerima yang dinyatakan lolos pastinya dibutuhkan pemberkasan semoga segera mendapat NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS.
Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala tempat semoga benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke sentra tidak bodong, sebelum hingga ke tahap pemberkasan.
“Kalau K2 bodong ditemukan ketika pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2020, sanggup berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai hukuman pidana, sebab melaksanakan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Karena itu, Tasdik meminta pemerintah tempat semoga segera melaksanakan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.
“Pusat mustahil lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Makara tempat yang harus menyidik apakah honorernya orisinil atau palsu,” ucap Tasdik.
Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi pola untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan semoga tidak ada honorer bodong mendapat NIP.
Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapat NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya pribadi dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi sebab melaksanakan tindakan pemalsuan,” ujarnya.
Menurut aktivitas yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur kategori dua sudah sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2020.
Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan adalah:
SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
Penghasilannya didanai dari Non-APBN/APBD; dan
Bekerja pada instansi pemerintah;
Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Buat para penerima yang dinyatakan lolos dalam pengumuman CPNS K2 tahun ini ada baikny ada perhatikan hal diatas.(aktualpost)
Dan untuk penerima yang dinyatakan lolos pastinya dibutuhkan pemberkasan semoga segera mendapat NIP dan kelengkapan lain sebagai PNS.
Kemen PAN-RB mengingatkan kepada para kepala tempat semoga benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke sentra tidak bodong, sebelum hingga ke tahap pemberkasan.
“Kalau K2 bodong ditemukan ketika pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2020, sanggup berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai hukuman pidana, sebab melaksanakan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Karena itu, Tasdik meminta pemerintah tempat semoga segera melaksanakan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas PP Nomor 48 Tahun 2005 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.
“Pusat mustahil lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Makara tempat yang harus menyidik apakah honorernya orisinil atau palsu,” ucap Tasdik.
Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi pola untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan semoga tidak ada honorer bodong mendapat NIP.
Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapat NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya pribadi dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi sebab melaksanakan tindakan pemalsuan,” ujarnya.
Menurut aktivitas yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur kategori dua sudah sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2020.
Berikut ini data honorer K2 yang harus dilampirkan dalam pemberkasan adalah:
SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
Penghasilannya didanai dari Non-APBN/APBD; dan
Bekerja pada instansi pemerintah;
Dinyatakan lulus TKD dan TKB; dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Buat para penerima yang dinyatakan lolos dalam pengumuman CPNS K2 tahun ini ada baikny ada perhatikan hal diatas.(aktualpost)
0 Komentar untuk "Syarat Pemberkasan Cpns Honorer K2 Lengkap"