INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU
A. Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru
Kode bidang studi sertifikasi guru yakni arahan yang ditetapkan sebagai pengelolaan data pelaksanaan sertifikasi guru yang ditunjukkan dalam nomor akseptor sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9. Pemberian arahan bidang studi selama pelaksanaan sertifikasi guru yang dimulai dari tahun 2007 mengalami perubahan pada tahun 2009. Adanya perubahan tersebut didasarkan atas struktur kurikulum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi dan spektrum aktivitas studi pada sekolah menengah kejuruan (SMK) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009.
Dengan adanya perubahan arahan bidang studi sertifikasi guru tersebut, maka perlu adanya penyesuaian arahan bidang studi bagi akseptor sertifikasi guru sebelum tahun 2009.
B. Mekanisme Konversi Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi Guru
Konversi arahan bidang studi sertifikasi guru hanya diperuntukkan bagipeserta sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu.Dengan adanya perubahan arahan dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007dan 2008 akan mengalami perubahan nomor akseptor dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Mekanisme konversi nomor arahan dan bidang studi sertifikasi guru sebagai berikut.
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diharapkan antara lain:
a. Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b. SK kiprah mengajar semenjak menerima Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) sampai 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Ijasah S-1/D-IV.
2. Rayon LPTK melaksanakan penelaahan anjuran lalu menyetujui atau tidak menyetujui anjuran penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.
3. Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor arahan dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.
C. PenyesuaianNomor Kode Bidang Studi Bagi Guru yang Diangkat Dalam Jabatan Pengawas
Pengawas mulai mengikuti sertifikasi guru pada tahun 2009 sehabis ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 perihal Guru. Substansi yang diujikan pada proses sertifikasi bagi pengawas pada tahun 2009 s.d 2011 penekanannya pada kompetensi kepengawasan.Nomor kode
bidang studi bagi pengawas yang diberikan didasarkanatas kelompok rumpun bidang studi. Sesuai dengan kebijakan training dan pengembangan profesi guru, maka Pengawas harus mempunyai kompetensi sebagaimana profesi guru. Oleh sebab itu, nomor arahan dan nama bidang studi sertifikasi bagi pengawas perlu diadaptasi dengan berpedoman pada kompetensi guru dengan nomor arahan yang telah ditetapkan. Salah satu dasar pertimbangan penetapan penyesuaian nomor arahan dan bidang studi sertifikasi bagi pengawas yakni bidang studi atau jurusan pada latar belakang pendidikan S1/D4.
Sumber: Kemendikbud
0 Komentar untuk "Solusi Konversi Isyarat Sertifikasi"