Pedoman Ppdb Sma Negeri 1 Kragilan Tahun Pelajaran 2020/2020

PEDOMAN  PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KRAGILAN 2020
A. SISTEM ZONASI
    Zonasi menurut Kartu Keluarga (KK) bukan menurut sekolah SLTP berasal
    1. Zona 1 Serang Raya (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
    2. Zona 2 Lebak dan Pandeglang
    3. Zona 3 Kota Tangerang
    4. Zona 4 Kab Tangerang
    5. Zona 5 Tangerang Selatan

    Contoh:
    Siswa SMP/MTs  Kragilan yang daerah tinggalnya di zona 1 sanggup menentukan Sekolah Menengan Atas yang ada di Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon ( Masuk kuota 90 %)
    Siswa SMP/MTs  Kragilan yang daerah tinggalnya di zona 2 sanggup menentukan Sekolah Menengan Atas yang ada di Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon ( Masuk kuota 10 %)

    B. PERSYARATAN PENDAFTARAN

      KETENTUAN
      1. Pendaftaran Calon Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun (GRATIS)
      2. Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak/tidak sanggup diganggu gugat
      3. Dalam hal penetapan tidak dilakukan dengan surat menyurat.

      PERSYARATAN UMUM
      1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengan Atas yaitu calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan,
      2. Calon Peserta Didik Baru merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan aktivitas Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

      PERSYARATAN KHUSUS
      1. Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,
      2. Memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;
      3. Khusus calon penerima yang berasal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah,
      4. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2020/2020.

      PERSYARATAN BERKAS VERIFIKASI
      Dilaksanakan disekolah yang dituju
      1. Menyerahkan bukti registrasi ONLINE;
      2. Ijazah SMP/MTs (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir Kepala SMP/MTs rangkap dua atau Keterangan Nilai Hasil UN 2020/2020 3 lembar);
      3. Kartu Keluarga (Asli dan fotocopy 3 lembar);
      4. Surat Keterangan Tidak Mampu / Kartu Pra Sejahtera (KPS) /KIS /KKS /KIP (Asli dan fotocopy 3 Lembar) Bagi Jalur Keluarga Tidak Mampu;
      5. Sertifikat / Piagam Penghargaan (Asli dan fotocopy 3 Lembar) Bagi Calon Siswa Jalur Prestasi;
      6. Pas foto berwarna ukuran (3x4) 3 lembar dengan latar merah.
      7. Berkas diserahkan dalam map folio.

      C. JADWAL PPDB
        1. Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri
        Tanggal 06 Juni 2020 - 14 Juni 2020
        Masa Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri Se-Provinsi Banten
        Kegiatan Pada Masa Pendaftaran Calon Peserta didik gres :
        • Melakukan Pendaftaran Online
        • Verifikasi Berkas Kesekolah
        • Aktivasi Akun (SMA)
        • Menentukan dan atau mengganti tujuan sekolah ( tanggal 13 – 14 Juni 2020)
        • Mengecek Hasil Seleksi Sementara (SMA)

        2. Proses Seleksi PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri
          Tanggal 16 - 19 Juni 2020
          • Kegiatan Pada Masa Seleksi :
          • Proses Seleksi PPDB Online Sekolah Menengan Atas Oleh Sistem Aplikasi
          • Calon Peserta didik gres sanggup melihat hasil sementara

          3. Pengumuman Hasil Seleksi
          Tanggal 20 Juni 2020
          • Pengumuman Hasil Final Proses Seleksi PPDB Online
          • Daftar Diri Bagi Calon Peserta didik gres yang lulus Seleksi ke sekolah tujuan

          4. Daftar Ulang Calon Siswa
            Tanggal 10 - 13 Juli 2020
            • Daftar Ulang Calon Siswa

            D. KUOTA Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KRAGILAN
              Daya Tampung: 180 Siswa
              Kuota dalam Zona Jalur Umum termasuk SKTM: 146 Siswa
              Kuota dalam Zona Jalur Prestasi:  16 Siswa
              Kuota Luar Zona (Prestasi dan Afirmasi):  18 Siswa

              E. ALUR PPDB

                1. Calon Peserta baru/ wali mendaftarkan di PPDB Online dengan alamat http://dindik.bantenprov.go.id/ppdb/daftarlist.php (web dibuka jam 00.00 tanggal 6 Juni 2020), dan mencetak Bukti registrasi online. (SMA Kragilan  menyediakan saluran internet untuk yang mendaftar Pilihan di Sekolah Menengan Atas Kragilan, kalau pendaftar tidak mempunyai saluran internet)
                2. Calon Peserta baru/ wali tiba untuk verifikasi kesekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan
                3. Apabila dinyatakan lulus verifikasi calon siswa mendapat kartu pendaftran
                4. Calon siswa sanggup melihat hasil atau mengganti sekolah tujuan kapan saja dan dimana saja selama jadwal registrasi di PPDB Online
                5. Apabila dinyatakan Lulus Seleksi Calon Siswa melaksanakan daftar Ulang

                Related : Pedoman Ppdb Sma Negeri 1 Kragilan Tahun Pelajaran 2020/2020

                0 Komentar untuk "Pedoman Ppdb Sma Negeri 1 Kragilan Tahun Pelajaran 2020/2020"

                DUKUNG KAMI

                SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
                close
                close