PEDOMAN PPDB Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KRAGILAN 2020
Zonasi menurut Kartu Keluarga (KK) bukan menurut sekolah SLTP berasal
- Zona 1 Serang Raya (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
- Zona 2 Lebak dan Pandeglang
- Zona 3 Kota Tangerang
- Zona 4 Kab Tangerang
- Zona 5 Tangerang Selatan
Contoh:
Siswa SMP/MTs Kragilan yang daerah tinggalnya di zona 1 sanggup menentukan Sekolah Menengan Atas yang ada di Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon ( Masuk kuota 90 %)
Siswa SMP/MTs Kragilan yang daerah tinggalnya di zona 2 sanggup menentukan Sekolah Menengan Atas yang ada di Kab Serang, Kota Serang, Kota Cilegon ( Masuk kuota 10 %)
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
(Sumber : http://dindik.bantenprov.go.id/ppdb/ )
KETENTUAN
- Pendaftaran Calon Peserta Didik tidak dipungut biaya apa pun (GRATIS)
- Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak/tidak sanggup diganggu gugat
- Dalam hal penetapan tidak dilakukan dengan surat menyurat.
PERSYARATAN UMUM
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengan Atas yaitu calon Peserta Didik Baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan,
- Calon Peserta Didik Baru merupakan lulusan SMP/MTs/sederajat tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan aktivitas Paket B tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
PERSYARATAN KHUSUS
- Memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat,
- Memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat;
- Khusus calon penerima yang berasal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah,
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran 2020/2020.
PERSYARATAN BERKAS VERIFIKASI
Dilaksanakan disekolah yang dituju
- Menyerahkan bukti registrasi ONLINE;
- Ijazah SMP/MTs (Asli dan Fotocopy yang dilegalisir Kepala SMP/MTs rangkap dua atau Keterangan Nilai Hasil UN 2020/2020 3 lembar);
- Kartu Keluarga (Asli dan fotocopy 3 lembar);
- Surat Keterangan Tidak Mampu / Kartu Pra Sejahtera (KPS) /KIS /KKS /KIP (Asli dan fotocopy 3 Lembar) Bagi Jalur Keluarga Tidak Mampu;
- Sertifikat / Piagam Penghargaan (Asli dan fotocopy 3 Lembar) Bagi Calon Siswa Jalur Prestasi;
- Pas foto berwarna ukuran (3x4) 3 lembar dengan latar merah.
- Berkas diserahkan dalam map folio.
C. JADWAL PPDB
(Sumber : http://dindik.bantenprov.go.id/ppdb/ )
1. Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri
Tanggal 06 Juni 2020 - 14 Juni 2020
Masa Pendaftaran PPDB Sekolah Menengan Atas Negeri Se-Provinsi Banten
Kegiatan Pada Masa Pendaftaran Calon Peserta didik gres :
- Melakukan Pendaftaran Online
- Verifikasi Berkas Kesekolah
- Aktivasi Akun (SMA)
- Menentukan dan atau mengganti tujuan sekolah ( tanggal 13 – 14 Juni 2020)
- Mengecek Hasil Seleksi Sementara (SMA)
2. Proses Seleksi PPDB Online Sekolah Menengan Atas Negeri
Tanggal 16 - 19 Juni 2020
- Kegiatan Pada Masa Seleksi :
- Proses Seleksi PPDB Online Sekolah Menengan Atas Oleh Sistem Aplikasi
- Calon Peserta didik gres sanggup melihat hasil sementara
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Tanggal 20 Juni 2020
- Pengumuman Hasil Final Proses Seleksi PPDB Online
- Daftar Diri Bagi Calon Peserta didik gres yang lulus Seleksi ke sekolah tujuan
4. Daftar Ulang Calon Siswa
Tanggal 10 - 13 Juli 2020
- Daftar Ulang Calon Siswa
D. KUOTA Sekolah Menengan Atas NEGERI 1 KRAGILAN
(Sumber : http://dindik.bantenprov.go.id/ppdb/ )
|
E. ALUR PPDB
(Sumber : http://dindik.bantenprov.go.id/ppdb/ )
- Calon Peserta baru/ wali mendaftarkan di PPDB Online dengan alamat http://dindik.bantenprov.go.id/ppdb/daftarlist.php (web dibuka jam 00.00 tanggal 6 Juni 2020), dan mencetak Bukti registrasi online. (SMA Kragilan menyediakan saluran internet untuk yang mendaftar Pilihan di Sekolah Menengan Atas Kragilan, kalau pendaftar tidak mempunyai saluran internet)
- Calon Peserta baru/ wali tiba untuk verifikasi kesekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan
- Apabila dinyatakan lulus verifikasi calon siswa mendapat kartu pendaftran
- Calon siswa sanggup melihat hasil atau mengganti sekolah tujuan kapan saja dan dimana saja selama jadwal registrasi di PPDB Online
- Apabila dinyatakan Lulus Seleksi Calon Siswa melaksanakan daftar Ulang
0 Komentar untuk "Pedoman Ppdb Sma Negeri 1 Kragilan Tahun Pelajaran 2020/2020"