Para tenaga honorer kategori dua (K2) yang namanya tidak tercantum di pengumuman kelulusan namun merasa sebagai honorer asli, mulai malam ini barangkali sanggup tidur agak nyenyak.
Ini menyusul pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3), yang menyampaikan honorer K2 yang memenuhi hukum PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012, akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap.
"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Setiawan.
Lantas, apa kriteria honorer asli? Mengutip isi hukum yang ada, Kepala BKN Eko Sutrisno sudah menyebutkan sejumlah kriteria, yang dicantumkan di dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi sentra dan daerah, tertanggal 27 Februari 2020.
Adapun persyaratan honorer K2 untuk sanggup diangkat menjadi CPNS adalah;
Pertama, diangkat oleh PPK atau pejabat lain di Bidang Pemerintahan.
Kedua, usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006.
Ketiga, memiliki masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan hingga ketika pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.
Keempat, penghasilannya tidak didanai dari APBN/APBD.
Kelima, bekerja pada instansi pemerintah.
Keenam, dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
Ketujuh, syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber : JPNN
0 Komentar untuk "Semua Hononorer K2 Akan Diangkat Cpns, Tapi ....."