PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2020 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020. (Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2020 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Tahun 2020 Untuk SD SMP SMA dan SMK, karena ada beberapa perubahan) 

Dalam Pasal 2  (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020 Untuk SD SMP SMA dan SMK yakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020 Untuk SD SMP SMA dan SMK (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)
1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020
1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai akomodasi kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; -
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS tahun 2020. Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) SMP
a) SMP Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)  SMP Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c.  Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) administrasi pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari BOS meliputi ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
c. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”. m. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
n. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
o. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
q. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1) supervisi oleh kepala sekolah;
2) supervisi oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2) besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1- 10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. mesin ketik untuk kebutuhan kantor.

Selengkapnya termasuk Selain Ketentuan Kompenen penggunaan BOS untuk SD dan SMP, dalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 ini juga dijelaskan Ketentuan Kompenen penggunaan BOS pada SMA dan SMK selengkapnya silahkan Download Permendikbud No 8 Tahun 2020

Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA Tahun 2020 (KlikDisini)

Related : PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2020 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK

0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS TAHUN 2020 UNTUK SD SMP SMA DAN SMK"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close