Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMP Tahun 2020

Guru  adalah pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar,  membimbing, mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik.  Untuk  melaksanakan tugasnya  secara  profesional,    guru  tidak  hanya  memiliki  kemampuan  teknis  edukatif,  tetapi juga  harus memiliki  kepribadian  yang  dapat  diandalkan  sehingga  menjadi  sosok panutan bagi  siswa,  keluarga  maupun  masyarakat.  Selaras  dengan  kebijakan  pembangunan  yang meletakkan  pengembangan  sumber  daya  manusia  (SDM)  sebagai  prioritas  pembangunan nasional,  maka  kedudukan  dan  peran  guru  semakin  bermakna  strategis  dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.











Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional,  regional,  maupun  internasional.  Pemilihan  guru  SMP  berprestasi  dimaksudkan antara  lain  untuk  mendorong  motivasi,  dedikasi,  loyalitas  dan  profesionalisme  guru,  yang diharapkan  akan  berpengaruh  positif  terhadap  peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerjanya. Peningkatan  kinerja  dan  prestasi  kerja  tersebut  dapat  dilihat  dari  kualitas  lulusan  satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif.

Pemerintah  memberikan  perhatian  yang  sungguh-sungguh  untuk  memberdayakan  guru, termasuk guru SMP  yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005  tentang  Guru  dan  Dosen,  Pasal  36  ayat  (1)  mengamanatkan  bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”.

Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang  satuan  pendidikan.  Penghargaan  dapat  diberikan  oleh  Pemerintah,  pemerintah daerah,  masyarakat,  organisasi  profesi,  dan/atau    satuan  pendidikan.  Penghargaan  dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.

Penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional.

Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2020 menjadi pedoman dalam pemilihan guru SMP berprestasi tingkat  sekolah,  tingkat  kabupaten/kota,  tingkat  provinsi,  sampai  pada  tingkat  nasional, sehingga  pelaksanaan  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  telah  berjalan  dengan  lancar sesuai  dengan  kriteria  yang  telah  ditetapkan. 

Persyaratan Peserta pemilihan  guru  SMP tahun 2020 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Persyaratan  peserta  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota, sampai  dengan  tingkat  nasional,  terdiri  dari  persyaratan  akademik,  persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

1.   Persyaratan Akademik:
a.  Memiliki  kualifikasi akademik  minimal  sarjana  (S1)  atau  diploma  empat  (D-IV),  sesuai dengan mata pelajaran di SMP  atau kualifikasi akademik BK.
b.  Memiliki sertifikat pendidik.

2. Persyaratan Administratif:
a.  Guru  SMP  yang  mengajar  di  sekolah  negeri  atau  swasta  di  bawah  binaan Kemendikbud  serta  tidak  sedang  mendapat  tugas  sebagai  kepala  sekolah  atau sedang  dalam  proses  pengangkatan  sebagai  kepala  sekolah/pengawas  sekolah  atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.  Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c.  Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  8  (delapan)  tahun  sebagai  guru  secara terus-menerus  sampai  saat  diajukan  sebagai  calon  peserta,  yang  dibuktikan  dengan SK  calon  pegawai  negeri  sipil  (CPNS)  atau  SK  Pengangkatan  dari yayasan/pengelola  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  (PNS)  dan  belum  pernah  menjadi  finalis  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  dalam  5  (lima) tahun terakhir
d.  Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang  dibuktikan  dengan  fotokopi  SK  Kepala  Sekolah  tentang  pembagian  tugas mengajar.
e.  Tidak  pernah  dikenai  hukuman  selama  5  tahun  terakhir  yang  dibuktikan  dengan surat  keterangan  dari  kepala  sekolah  yang  diketahui  oleh  kepala  dinas  pendidikan kabupaten/kota. 
f.  Melampirkan  surat  rekomendasi  dari  Kepala  Sekolah  yang  menyatakan    bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
g.  Melampirkan  penilaian  pelaksanaan  pembelajaran  dan  kinerja  guru  yang  dilakukan oleh  kepala  sekolah  dan  pengawas  sekolah  tahun  terakhir  (format  terlampir  dalam dokumen portofolio).
h.  Melampirkan portofolio (format terlampir),  beserta bukti pendukungnya.
i.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Bupati/Walikota  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi  guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi  guru berprestasi tingkat provinsi. 
j.  Melampirkan  Surat  Keputusan  Gubernur  atau  Kepala  Dinas  Pendidikan  Provinsi tentang  hasil  seleksi    guru  berprestasi  tingkat    provinsi  untuk  seleksi    guru berprestasi tingkat nasional. 
k.  Melampirkan  surat  keterangan    yang  menyatakan  bahwa  yang  bersangkutan  belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP  tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
l.  Melampirkan  surat  pernyataan  tidak  sedang  mengikuti  lomba  tingkat  nasional lainnya  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  pada  tahun  yang  sama  yang diketahui kepala sekolah.
m. Apabila  terjadi  penggantian  finalis  tingkat  nasional,  maka  penggantinya  (peringkat II  atau  III  tingkat  provinsi)  harus  menyertakan  rekomendasi  dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.

3.  Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
a.  menyusun portofolio  sesuai  contoh terlampir  dan  semua  dokumen  portofolio  yang sudah  diterima  oleh  panitia  pusat  adalah  final,  tidak  dapat  diganti  atau  ditambah. Portofolio  yang  diserahkan  kepada  panitia  nasional  hasil  karya 5  (lima)  tahun terakhir.
b.  membuat  dan  menyerahkan  karya  tulis  ilmiah dalam  bentuk  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan  orisinalitas  di  atas  kertas  bermeterai  Rp.  6.000.-  dan  diketahui  oleh kepala  sekolah  (format  terlampir).  Karya  tulis  ilmiah  yang  disusun  akan dipresentasikan  pada  pemilihan  guru  SMP  berprestasi  mulai  dari  tingkat  kabupaten/kota  sampai dengan tingkat nasional.
c.  memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah  hasil PKG tahun  2020  atau  penilaian  formatif  2020  dengan  menggunakan  instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan  Hasil PKG dan/atau  guru  tugas  tambahan  lainnya  berdasarkan  hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
1)  Rekap  Hasil  PK  Guru  Kelas/Matapelajaran,  yang  ditandatangani  oleh  Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
2)  Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi,  untuk  semua  kompetensi  (misal  untuk  guru  kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
3)  Format  Hasil  Sebelum  Pengamatan,  Selama  Pengamatan,  dan  Setelah Pengamatan,
4)  Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
5)  Dapat  ditambah  Format  Verifikasi  Hasil  Penskoran  indikator  dan  Penilaian setiap kompetensi.
d.  Setiap  calon  guru  SMP  berprestasi  tingkat  nasional  wajib  menyampaikan  Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  Video  pembelajaran  dengan  durasi  satu  jam  pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
2)  RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3)  Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.

Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2020 adalah sebagai berikut
1  Dokumen Portofolio
2  Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
3  Tes Tulis
4  PTK dan  Artikel Ilmiah
5  Paparan artikel  ilmiah dan tanya jawab

Rencana Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2020 adalah sebagai berikut
1  Sekolah  sebelum 30 April 2020
2  Kabupaten/Kota antara 2 s.d 20 Mei 2020
3  Provinsi  antara 2 Juni s.d. 20 Juli 2020
4  Nasional tanggal 12 s.d 19 Agustus  2020


Selengkapnya terkait Kepanitiaan Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video  Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan Download Draf Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2020 (Klik Disini)







Related : Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMP Tahun 2020

0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) SMP Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close