PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2019 |
Memasuk bulan Ramadhan 2019, ada kabar besar hati bagi Umat Muslim alasannya yaitu Pemerintah akan memastikan Produk yang beredar di pasaran wajib memasang Lebal halal atau Tidak Halal. Kepastian tersebut seiring diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH yaitu kepastian aturan terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal yaitu Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH yaitu rangkaian acara untuk menjamin kehalalan Produk meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Yang dimaksud dengan Sertifikat Halal yaitu pengukuhan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menurut pedoman halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label Halal yaitu tanda kehalalan suatu Produk.
Apa saja Produk yang wajib bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat halal meliputi:
a. makanan;
b. minuman;
c. obat;
d. kosmetik;
e. produk kimiawi;
f. produk biologi;
g. produk rekayasa genetik; dan
h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi layanan perjuangan yang terkait dengan:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Untuk lebih lengkap dan lebih terang silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Jaminan Produk Halal. Link download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JaminanProduk Halal.
Demikian gosip terkait Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Wacana Jaminan Produk Halal"