PENGERTIAN UPAYA ADMINISTRATIF


Apa yang Upaya  Administratif 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Upaya  Administratif  adalah  proses  penyelesaian sengketa  yang  dilakukan  dalam  lingkungan Administrasi  Pemerintahan  sebagai  akibat dikeluarkannya  Keputusan  dan/atau  Tindakan yang merugikan. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN UPAYA ADMINISTRATIF

0 Komentar untuk "PENGERTIAN UPAYA ADMINISTRATIF "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close