Apa yang dimaksud Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK "