Apa yang dimaksud Warga Masyarakat
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT DALAM UU NO 30 Th 2020 "