PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT DALAM UU NO 30 Th 2020


Apa yang dimaksud Warga Masyarakat 
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Administrasi Pemerintahan, Warga Masyarakat  adalah  seseorang  atau  badan hukum  perdata  yang  terkait  dengan  Keputusan dan/atau Tindakan.




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT DALAM UU NO 30 Th 2020

0 Komentar untuk "PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT DALAM UU NO 30 Th 2020 "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close