PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI

PENGERTIAN  UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian  Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. 





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI

0 Komentar untuk "PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close