Beranda
» arti
» PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI
PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI
PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN UNJUK RASA ATAU DEMONSTRASI"