PENGERTIAN PAWAI PENGERTIAN PAWAI Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PAWAI"