PENGERTIAN RAPAT UMUM PENGERTIAN RAPAT UMUM Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "PENGERTIAN RAPAT UMUM"