PENGERTIAN RAPAT UMUM

PENGERTIAN  RAPAT UMUM


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian  Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN RAPAT UMUM

0 Komentar untuk "PENGERTIAN RAPAT UMUM"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close