PENGERTIAN MIMBAR BEBAS PENGERTIAN MIMBAR BEBAS Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA Share this Share on FacebookTweet on TwitterPlus on Google+ Next Posting Lebih Baru Previous Posting Lama
0 Komentar untuk "PENGERTIAN MIMBAR BEBAS"