PENGERTIAN MIMBAR BEBAS

PENGERTIAN  MIMBAR BEBAS

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian  Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.






BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN MIMBAR BEBAS

0 Komentar untuk "PENGERTIAN MIMBAR BEBAS"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close