PENGERTIAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENGERTIAN  PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan  Peraturan  Perundang-undangan  yang mencakup  tahapan  perencanaan,  penyusunan, pembahasan,  pengesahan  atau  penetapan,  dan pengundangan. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

0 Komentar untuk "PENGERTIAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close