PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

PENGERTIAN  KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998. Pengertian  Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT

0 Komentar untuk "PENGERTIAN KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close