APA ITU DPR ?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengertian DPR  merupakan  lembaga  perwakilan  rakyat  yang berkedudukan sebagai lembaga Negara yang memiliki fungsi legislasi,   anggaran, dan  pengawasan

DPR berwenang:
a.  membentuk  undang-undang  yang  dibahas  dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;  
b.  memberikan  persetujuan  atau  tidak  memberikan persetujuan  terhadap  peraturan  pemerintah pengganti  undang-undang  yang  diajukan  oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;  
c.  membahas  rancangan  undang-undang  yang  diajukan oleh  Presiden  atau  DPR  yang  berkaitan  dengan otonomi  daerah,  hubungan  pusat  dan  daerah, pembentukan  dan  pemekaran  serta  penggabungan daerah,  pengelolaan  sumber  daya  alam  dan  sumber daya  ekonomi  lainnya,  serta  perimbangan  keuangan pusat  dan  daerah,  dengan  mengikutsertakan  DPD sebelum  diambil  persetujuan  bersama  antara  DPR dan Presiden;  
d.  memperhatikan  pertimbangan  DPD  atas  rancangan undang-undang  tentang  APBN  dan  rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  pajak, pendidikan, dan agama;

e.  membahas  bersama  Presiden  dengan  memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  yang diajukan oleh Presiden;
f.  membahas  dan  menindaklanjuti  hasil  pengawasan yang  disampaikan  oleh  DPD  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;   
g.  memberikan  persetujuan  kepada  Presiden  untuk menyatakan  perang  dan  membuat  perdamaian dengan negara lain; 
h.  memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu  yang  menimbulkan  akibat  yang  luas  dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban  keuangan  negara  dan/atau  mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;  
i.  memberikan  pertimbangan  kepada  Presiden  dalam pemberian amnesti dan abolisi; 
j.  memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat  duta  besar  dan  menerima  penempatan duta besar negara lain; 
k.  memilih  anggota  BPK  dengan  memperhatikan pertimbangan DPD;   
l.  memberikan  persetujuan  kepada  Presiden  atas pengangkatan  dan  pemberhentian  anggota  Komisi Yudisial; 
m.  memberikan  persetujuan  calon  hakim  agung  yang diusulkan  Komisi  Yudisial  untuk  ditetapkan  sebagai hakim agung oleh Presiden; dan  

n.  memilih  3  (tiga)  orang  hakim  konstitusi  dan mengajukannya  kepada  Presiden  untuk  diresmikan dengan keputusan Presiden.


Label: Pengertian DPR




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : APA ITU DPR ?

0 Komentar untuk "APA ITU DPR ?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close