APA ITU MPR ?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengertian MPR  merupakan  lembaga  permusyawaratan  rakyat  yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

MPR berwenang:
a.  mengubah  dan  menetapkan  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  melantik  Presiden  dan/atau  Wakil  Presiden  hasil pemilihan umum; 
c.  memutuskan  usul  DPR  untuk  memberhentikan  Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah  Konstitusi  memutuskan  bahwa  Presiden dan/atau  Wakil  Presiden  terbukti  melakukan pelanggaran  hukum  berupa  pengkhianatan  terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau  Wakil  Presiden  tidak  lagi  memenuhi  syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
d.  melantik  Wakil  Presiden  menjadi  Presiden  apabila Presiden  mangkat,  berhenti,  diberhentikan,  atau  tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e.  memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh  Presiden  apabila  terjadi  kekosongan  jabatan  Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan

f.  memilih  Presiden  dan  Wakil  Presiden  apabila  keduanya mangkat,  berhenti,  diberhentikan,  atau  tidak  dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan,  dari  2  (dua)  pasangan  calon  presiden  dan wakil  presiden  yang  diusulkan  oleh  partai  politik  atau gabungan  partai  politik  yang  pasangan  calon  presiden dan  wakil  presidennya  meraih  suara  terbanyak  pertama dan  kedua  dalam  pemilihan  umum  sebelumnya,  sampai berakhir masa jabatannya.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : APA ITU MPR ?

0 Komentar untuk "APA ITU MPR ?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close