PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI

PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI

0 Komentar untuk "PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close