Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI"