PENGERTIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

PENGERTIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

0 Komentar untuk "PENGERTIAN TRANSAKSI ELEKTRONIK"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close