PENGERTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK

PENGERTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,  elektromagnetik, optikal,  atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui  Komputer atau Sistem Elektronik,  termasuk tetapi  tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang  memiliki  makna  atau  arti   atau  dapat   dipahami  oleh  orang  yang  mampu memahaminya.






BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK

0 Komentar untuk "PENGERTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close