PENGERTIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH

PENGERTIAN  PROGRAM  LEGISLASI  DAERAH 


Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Program  Legislasi  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Prolegda  adalah  instrumen  perencanaan  program pembentukan  Peraturan  Daerah  Provinsi  atau Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  yang  disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 




BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH

0 Komentar untuk "PENGERTIAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close