PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK

PENGERTIAN  NASKAH  AKADEMIK 


Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  87  Tahun  2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pengertian  Naskah  Akademik  adalah  naskah  hasil  penelitian atau pengkajian hukum dan hasil  penelitian lainnya terhadap  suatu  masalah  tertentu  yang  dapat dipertanggungjawabkan  secara  ilmiah  mengenai pengaturan  masalah  tersebut  dalam  suatu Rancangan  Undang-Undang,  Rancangan  Peraturan Daerah  Provinsi,  atau  Rancangan  Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota  sebagai  solusi  terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK

0 Komentar untuk "PENGERTIAN NASKAH AKADEMIK "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close