Pengertian Mutu Pelayanan Dasar |
Pengertian Mutu Pelayanan Dasar menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 2 Tahun 2020 adalah adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN MUTU PELAYANAN DASAR "