Pengertian Standar Pelayanan Minimal (SPM) |
Pengertian Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Saat ini Standar Pelayanan Minimal (SPM) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (No) 2 Tahun 2020
0 Komentar untuk "PENGERTIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)"